Sinergi Pemerintah dan Swasta Hadapi Ancaman Judi Online di Era 5.0

marketeers article
Sumber: 123RF

Perkembangan teknologi pada era Ekonomi Digital 5.0 tidak hanya membawa manfaat, tetapi juga tantangan baru, salah satunya adalah maraknya judi online. Tindakan kriminal ini tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga pada stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat.

Melihat hal tersebut, pemerintah bersama sektor swasta pun bersinergi untuk menghadapi ancaman ini melalui langkah-langkah strategis dan kolaboratif. Menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran uang terkait judi online di Indonesia mencapai Rp 327 triliun pada 2023, sementara kuartal pertama 2024 mencapai Rp 110 triliun.

Hal yang memprihatinkan adalah keterlibatan anak-anak usia 11-19 tahun, yang tercatat mencapai 197.540 orang dengan total nilai transaksi hingga Rp 293,4 miliar. Untuk mengatasi permasalahan ini, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Daring melalui Keputusan Presiden RI No. 21/2024.

Pembentukan Satgas ini bertujuan untuk melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas dan terpadu. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) yang terdiri dari berbagai pihak seperti Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenpolkam), Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga lembaga penegak hukum.

Satgas Pasti telah melakukan pemblokiran sebanyak 9.062 entitas keuangan ilegal dalam periode 2017 hingga 2024.

BACA JUGA: Transaksi Judi Online Capai Triliunan, Ini Komitmen Menkomdigi

Asep Jaenal Ahmadi, Plt Deputi Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan Brigadir Jenderal Polisi mengatakan pemberantasan judi online merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan serius menanganinya.

“Penanganan tindakan kriminal ini memerlukan kerja sama dari hulu dan hilir, termasuk penelusuran aliran dana untuk mengungkap pemilik manfaat dari jaringan judi online,” kata Asep dalam keterangan resmi yang dikutip Marketeers pada Jumat (22/11/2024).

Di sisi lain, sektor swasta juga mengambil peran aktif. PT Visionet Internasional (OVO), misalnya, meluncurkan inisiatif Gerakan Bareng Ungkap Judi Online (GEBUK JUDOL). Karaniya Dharmasaputra, Presiden Direktur OVO menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah untuk menciptakan ruang digital yang aman.

“OVO mendukung penuh dan bersinergi dengan pemerintah dan regulator, termasuk PPATK, Komdigi, BI, dan OJK, dalam memerangi kejahatan ini. Kami meluncurkan GEBUK JUDOL melalui kolaborasi multi-stakeholder dan optimalisasi teknologi untuk melakukan patroli siber, mencegah, dan mendeteksi transaksi tindakan kriminal ini, termasuk memblokir akun yang terkonfirmasi terkait judi online,” ujar Karaniya.

BACA JUGA: Grab dan OVO Uji Coba Digitalisasi Program Makan Bergizi Gratis

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga terus meningkatkan upaya pemblokiran terhadap situs-situs judi online. Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital mengungkap bahwa hingga saat ini, lebih dari 5,1 juta situs telah diblokir menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI). Ia juga menegaskan kolaborasi lintas sektor adalah kunci dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat.

Sinergi antara pemerintah dan swasta menunjukkan komitmen bersama dalam melawan ancaman judi online. Dengan upaya yang terpadu, penggunaan teknologi mutakhir, dan kolaborasi lintas sektor, Indonesia diharapkan dapat bergerak menuju ruang digital yang lebih sehat dan aman bagi seluruh masyarakat.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related

award
SPSAwArDS