Situs Resmi Presiden Disebut Nunggak, Ini Penjelasan Kominfo

marketeers article
Menkominfo Pastikan Jaringan Telekomunikasi Nataru Andal. (FOTO:Kominfo)

Belakangan ramai info di masyarakat perihal situs resmi Kepresidenan RI yang tak bisa dibuka. Muncul asumsi bahwa situs tersebut sudah diretas. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjawab tudingan tersebut. Kementerian mengatakan bahwa situs resmi presiden sekarang beralamat presidenri.go.id.

“Situs resmi Presiden Republik Indonesia (RI) saat ini dengan nama domain presidenri.go.id dan tidak ada nama domain lain. Nama domain presiden.go.id bukan merupakan domain situs resmi Presiden RI saat ini. Nama domain itu pernah diajukan untuk dibuka pada 29 April 2015, namun telah kedaluwarsa (expired) terhitung tanggal 29 April 2016 karena tidak pernah digunakan,” ujar perwakilan Kementerian dalam keterangan resminya, Jumat (25/11/2022).

Sebelumnya, situs kepresidenan yang disebut masyarakat tidak bisa diakses adalah presiden.go.id. Banyak yang mengira bahwa situs tersebut adalah resmi, lantaran domain yang digunakan merupakan domain untuk organisasi pemerintahan Indonesia. Ini merujuk pada Peraturan Menkominfo no. 28/2006.

BACA JUGA: Kominfo Ajak Empat Negara Bangun Infrastruktur Telekomunikasi

“Karena tidak digunakan dalam jangka waktu yang lama, maka nama domain tersebut telah ditangguhkan (suspended) sejak 7 September 2021. Dengan demikian, penangguhan atas nama domain presiden.go.id bukanlah hal yang baru,” kata Kementerian.

Akhirnya, agar tidak membuat kegaduhan lebih lanjut, Kementerian menghapus domain presiden.go.id. Masyarakat diminta untuk mengakses situs kepresidenan di presidenri.go.id.

Sebelumnya, banyak yang masih mengira bahwa situs resmi presiden yakni presiden.go.id. Namun yang membuat kegaduhan adalah keterangan pada situs tersebut yang menyebut bahwa pengelola situs tersebut belum membayar biaya hosting domain.

BACA JUGA: Gempa Cianjur, Puluhan Menara Pemancar Terpantau Lumpuh

Hal ini mengundang perhatian beberapa pengamat. Salah satunya pengamat keamanan siber, Pertama Persadha.

“Agar masalah seperti ini tidak terulang, maka perlu sekretariat negara dan tim kepresidenan melakukan inventarisasi aset digital apa saja yang dimiliki Presiden dan Wakil Presiden. Setelah terkumpul lakukan pengecekan, terkait kapan pembayaran domain. Selain itu cek siapa saja admin dan email yang dipakai, ini terkait pengamanan aset digital yang dimiliki, jadi tidak hanya website tapi juga media sosial,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Menurutnya, aset digital harus menjadi perhatian dan prioritas tim kepresidenan dan sekretariat negara. Bila ada tindakan ilegal atau ada peretasan terhadap aset digital Presiden dan Wakil Presiden, jelas akan menimbulkan polemik kegaduhan di masyarakat.

Editor: Muhammad Perkasa Al Hafiz

Related

award
SPSAwArDS