Menyediakan produk perumahan tidak lepas dari yang namanya pembiayaan. Agar lebih terjangkau oleh masyarakat, tentunya para pelaku industri harus bekerja sama dengan pihak pembiayaan perumahan (leasing). Bahkan, pemerintah dalam hal ini juga perlu bermain agar skema pembiayaan yang dirancang dapat menjangkau semua pihak.
Hal ini dipicu oleh kondisi di Indonesia yang sedikit unik, yaitu tingginya jumlah populasi masyarakat tidak mampu dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), serta jumlah pekerja di sektor informal yang mendominasi.
Menurut data yang disampaikan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PU-PR), jumlah kelompok masyarakat tidak mampu dan MBR mencapai 80% dari total penduduk Indonesia. Proporsi masing-masing sama, yakni 50-50%.
“Pekerja di sektor informal mendominasi pasar pekerja di Indonesia hingga 60% atau sekitar 120 juta jiwa. Kelompok ini mengalami kesulitan ketika ingin mengajukan pembiayaan. Di sini dibutuhkan peran dari pemerintah,” jelas Maurin Sitorus, Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PU-PR RI beberapa waktu lalu.
Dari sini, kasus yang sudah-sudah seperti yang terjadi di Palembang, pemerintah setempat menjadi penjamin dua kelompok masyarakat tersebut ketika ingin mengajukan pembiayaan ke leasing. Jika populasi ini bisa dibantu maka hal ini akan menambah permintaan perumahan. Hal ini menjadi peluang bisnis baru bagi pengembang dan leasing tentunya.
“Masyarakat Indonesia didominasi oleh konsumen kelas menengah bawah. Yang mereka butuhkan adalah keterjangkauan pembiayaan dengan cara cicilan yang panjang, bunga yang rendah dan pasti.. Namun, konsumen ini juga sangat rentan akan goncangan sehingga bisa menyebabkan non-performing loan (NPL) atau kredit macet. Hal ini 100% menjadi tugas pemerintah,” jelas Rahardjo Adisusanto, Direktur Utama PT Sarana Multigriya Finansial (SMF), sebuah lembaga pembiayaan yang mendukung program KPR bersubsidi.
Rahardjo menambahkan, di Indonesia umumnya tenor atau jangka waktu cicilan sekitar 5, 10, hingga 20 tahun. Di beberapa negara lain, jangka waktu ini bisa mencapi 35 hingga 40 tahun. “Menyediakan pembiayaan dalam jangka panjang adalah tugas yang berat dan penuh perhitungan. Di sini, perlu adanya sinergi antara pengembang, leasing, dan pemerintah,” tutup Rahardjo.
Editor: Sigit Kurniawan