Maskapai penerbangan pelat merah, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk secara resmi telah mengajukan permohonan Rekognisi Putusan Homologasi Chapter 15 ke pengadilan di Amerika Serikat (AS). Langkah ini dilakukan perusahaan sebagai bentuk optimalisasi proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Adapun Chapter 15 merupakan mekanisme atas pengakuan (recognition) putusan homologasi dalam tahapan PKPU yang telah dilalui, di negara lain yang melibatkan debitur, aset, kreditur, dan pihak lain dari lebih satu negara. Chapter 15 juga mengatur kerja sama antara pengadilan AS dan pengadilan asing serta otoritas di negara lain yang terlibat dalam lintas negara.
Irfan Setiaputra, Direktur Utama Garuda Indonesia mengatakan pengajuan Permohonan Chapter 15 tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan homologasi PKPU yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada bulan Juni lalu.
“Dengan ratusan kreditur termasuk di dalamnya kreditur asing, kami memahami bahwa diperlukan berbagai langkah untuk memastikan perjanjian perdamaian sebagaimana yang telah disepakati oleh lebih dari 95% kreditur melalui PKPU dapat terimplementasikan dengan baik,” kata Irfan melalui keterangannya, Senin (26/9/2022).
Menurutnya, proses PKPU yang dijalankan Garuda dengan berbagai stakeholder telah dilakukan selama enam bulan terakhir. Dalam pelaksanaannya, perusahaan negara ini mengedepankan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Selain itu, proses PKPU juga dilakukan dengan menampung seluruh aspirasi dari kreditur. Upaya ini ditempuh agar dapat terselesaikannya kemampuan pemenuhan kewajiban usaha perusahaan dengan kreditur.
“Oleh karena itu, melalui pengajuan permohonan Chapter 15 ini kami berharap akan dapat memberikan kepastian hukum bagi debitur maupun seluruh kreditur khususnya kreditur yang berada dalam yurisdiksi Amerika Serikat. Hal ini juga menjadi komitmen berkelanjutan Garuda atas kepercayaan dan dukungan yang telah diberikan oleh lebih dari 95 persen kreditur dalam proses PKPU, atas upaya Garuda memberikan landasan hukum yang kuat atas pemenuhan kewajiban usaha terhadap kreditur,” ujarnya.
Irfan optimistis melalui berbagai aksi korporasi yang akan dilakukan dan seiring dengan pulihnya industri penerbangan, maka Garuda Indonesia akan terhindar dari kebangkrutan. Beragam kerja sama pun saat ini tengah dijajaki untuk menambah pemasukan.
“Termasuk di dalamnya dengan memaksimalkan langkah-langkah pemulihan kinerja guna memberikan nilai optimal dalam kolaborasi bisnis dengan seluruh mitra usaha,” tuturnya.
Editor: Ranto Rajagukguk