Social crowdfunding memang belum diatur oleh otoritas pemerintah sebagai bagian dari fintech. Namun platform ini semakin agresif menghimpun dana masyarakat, meski untuk keperluan sosial.
Ada pepatah China yang mengatakan, “In the midst of chaos, there is also opportunity”. Di dalam kekacauan, ada peluang. Prinsip itu telah menjadi model strategi di dunia bisnis.
Kekacauan yang dimaksud di sini adalah adanya gelombang perubahan besar yang disebabkan oleh berbagai hal, baik dalam ranah sosio-politik maupun teknologi. Kondisi itu membuka peluang baru yang jika dibiarkan, dapat mengubur bisnis lama yang telah eksis.
Kita tentu masih ingat dengan invasi ojek/taksi online yang mengancam keberadaan taksi konvensional. Kondisi yang sama akan dirasakan di industri perbankan, dimana crowdfunding telah menjadi platform yang berkembang di seluruh dunia, khususnya di Eropa dan Amerika Serikat.
Hanya saja, untuk konteks Indonesia, keberadaan crowdfunding bisa dibilang agak telat masuk meramaikan pasar investasi dalam negeri. Apalagi, startup yang bergerak di bidang tersebut hanya menjadi pelayan modal bagi segmen konsumen kelas menengah ke bawah dan UKM. Sehingga, cukup tak sebanding jika mereka mampu melawan kedigdayaan perbankan dan pasar modal.
Kendati demikian, bukan berarti keberadaan crowdfunding diabaikan oleh pemain perbankan. Crowdfunding sejatinya adalah metode pengumpulan dana untuk suatu proyek atau usaha dari sejumlah orang melalui internet. Meski baru seumur jagung, dua lembaga pemerintah, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), mulai bergegas menyiapkan aturan mengenai bisnis crowdfunding ini.
Begitu pun dengan pelaku perbankan yang mulai melirik model bisnis crowdfunding. Contohnya, BCA yang menyiapkan anak usahanya PT Central Capital Ventura (CCV) sebagai investor bagi fintech startup yang mendukung bisnis proses BCA, salah satunya crowdfunding.
Mengapa perbankan mesti cepat merespons pasar? Berdasarkan kajian World Economic Forum (WEF) tahun lalu, bisnis keuangan konvensional mampu bertahan apabila melakukan dua hal.
Pertama, dari sisi produk, lembaga keuangan konvensional mesti menciptakan produk-produk yang mampu bersaing dengan crowdfunding. Inovasi perbankan mesti menghadirkan branchless atau lembaga keuangan tanpa kantor yang mampu menjangkau semua lapisan masyarakat.
Kedua, dari sisi institusi, perbankan harus berkolaborasi dengan pemain nontradisional (termasuk crowdfunding) dan mempertajam spesialisasi bisnis.
Dalam perkembangannya, crowdfunding terbagi dalam empat jenis. Pertama, equity-based crowdfunding yang mana peminjam/investor memperoleh saham (equity) dari perusahaan/proyek yang mereka danai. Kedua, lending-based crowdfunding yang mana investor menerima imbal hasil (yield) dari uang yang mereka pinjamkan dalam waktu tertentu yang disepakati
Ketiga, reward-based crowdfunding, para investor akan memperoleh imbal hasil non-uang alias biasanya berupa reward, hadiah, atau bahkan hanya ucapan terima kasih. Dan keempat, donation-based Crowdfunding atau crowdfunding berbasis donasi dimana donatur tidak mengharapkan kompensasi apapun atas uang yang diberikannya.
Dari empat kategori ini, crowdfunding berbasis lending dan donation yang cukup eksis sampai saat ini. Sedangkan equity based crowdfunding terbilang cukup sedikit. Sebab, ketika menawarkan kepemilikan, ranah itu masuk ke UU Pasar Modal dimana tertulis bahwa pelaku yang boleh terlibat hanya institusi tertentu, tidak boleh fintech.
Crowdfunding pada dasarnya masuk dalam sektor financial inclusion, satu dari empat fokus sektor fintech yang aturannya tengah disusun OJK, antara lain sektor payment gateway, digital currency, dan financial literacy.
Financial inclusion bertujuan untuk membantu masyarakat mendapatkan dana, yang mana mereka sulit memperolehnya dari lembaga keuangan konvensional.
“Sederhananya, OJK mengelompokkan perusahaan berbasis teknologi yang mencoba mengurangi tingkat efisiensi di sektor finansial yang selama ini didominasi bank,” kata Vikra Ijas, Co-Founder & CMO KitaBisa.com, platform crowdfunding berbasis donasi.
Diluncurkan pada tahun 2013, Kitabisa.com berawal dari proyek yang digagas Rumah Perubahan, besutan Profesor Rhenald Kasali. Setelah melakukan validasi selama dua tahun, barulah KitaBisa menjadi lembaga independen dengan memiliki yayasan dan perusahaan. Selain KitaBisa, layanan serupa bisa ditawarkan startup GandengTangan, AyoPeduli, dan Crowdtivate.
Servis yang ditawarkan adalah menyediakan platform penggalangan dana secara online melalui website atau aplikasi smartphone. Sehingga, penggalangan dana untuk proyek-proyek sosial menjadi lebih sederhana, flexible, dan viral. “Urusan administrasi, metode pembayaran, transfer, semua sudah diurus oleh tim KiraBisa,” ujar Vikra.
Vikra bilang, crowdfunding berbasis donasi setidaknya menawarkan tiga value kepada para penggunanya. Pertama, simple. Penggalang dana tak perlu menceritakan kembali mengenai aktivitas donasinya, sebab informasi mengenai apa dan mengapa donasi tersebut dibuat secara detail dapat ditemui di dalam situs.
Kedua responsible. Jumlah transaksi dan nama-nama donatur dapat dilihat secara transparan. Ada fitur update yang mana penggalang dana dapat menceritakan apa yang terjadi setelah dana terkumpul. Ketiga, viral. Orang akan tergugah membagikan cerita-cerita donasi melalui WhatsApp atau BBM, apabila ada link ke situs yang terverifikasi.
Sejak didirikan empat tahun lalu, KitaBisa memang fokus menggarap sektor donation-based crowdfunding yang pemainnya tak sebanyak lending based-crowdfunding seperti Modalku, Crowdo, dan lain-lainnya.
Menurut dia, pemain crowdfunding selama ini menyentuh underserved area atau area keuangan yang belum terlayani. “Akan tetapi, dari segi keamanan dan efisiensi, Crowdfunding lebih mudah diadopsi dari bank,” tututurnya.
Mengapa crowdfunding berbasis sosial mesti lahir di Indonesia? Vikra menjelaskan, selama ini, ada dua pihak penggalang dana, yaitu organisasi atau lembaga, serta inidvidu atau komunitas non formal.
Berdasarkan pengamatannya, pendanaan yang dilakukan organisasi atau yayasan sering mengalami kesulitan saat mendorong donaturnya berdonasi secara online. Sehingga, keberadaaan platform seperti KitaBisa dianggap membantu organisasi/yayasan dalam mengumpulkan donasi melalui internet.
“Yang menarik, dengan adanya platform online, donatur individu semakin terdorong untuk berdonasi. Jika biasanya, ada amplop yang diputerin di kelas, sekarang orang lain di luar kelas itu, siapapun bisa membantu. Sederhananya seperti itu,” tuturnya.
Tantangan
Layaknya semua perusahaan startup, menemukan product/market fit dan trust building menjadi tantangan terbesar. Apalagi, sektor yang digarap berhubungan dengan ‘money’ yang sudah pasti membutuhkan rasa kepercayaan dari penggunanya.
Untuk membangun trust, salah satu caranya adalah berkolaborasi dengan institusi atau pihak-pihak prominen. KitaBisa misalnya menggandeng Palang Merah Indonesia (PMI) untuk menggunakan platform dalam menggalang dana. Sekali ada nama besar menggunakan produk crowdfunding, masyarakat cenderung semakin percaya pada produk tersebut.
“Kami juga menggandeng endorser, seperti aktris Dian Sastro saat menggalang dana Beasiswa Dian Sastro. Ikon dan public figure berperan membuat trust,” katanya.
Dalam menentukan market fit, yang perlu dipikirkan adalah siapa target pengguna yang paling mendapat manfaat dari crowdfunding itu. Vikra mengaku, pihaknya sempat mendekati komunitas sekolah dan BEM. Namun sayangnya, platform-nya tak mendapat atensi dari kalangan tersebut.
Sempat mencoba menyelam ke berapa sektor, KitaBisa akhirnya menemukan market pertamanya, yaitu sektor medis. Ternyata, donasi yang berhubungan dengan medis, seperti orang yang membutuhkan biaya rumah sakit, cukup viral dan mendorong masyarakat untuk berdonasi.
Setelah sukses dengan satu market, barulah KitaBisa ekspansi ke kategori market lain, seperti religi, isu sosial/bencana alam, dan beasiswa. Keempat bidang itu cukup gemilang dalam menghimpun dana donasi masyarakat.
Misalnya saja, kampanye penggalangan dana Mesjid Chib, Jepang yang berhasil mengumpulkan Rp 3,2 miliar melalui KitaBisa. Aksi tersebut menjadi donasi crowdfunding online terbesar di Indonesia sampai saat ini. Sejak beroperasi 2013 silam, KitaBisa telah mengumpulkan Rp 80 miliar dari 4.000 donasi, yang mana 85%-nya didapat selama setahun terakhir
Market fit yang tak cocok kadang tidak mengubah idealisme sang pendiri untuk mengganti positioning perusahaan rintinsannya. Ini terjadi pada crowdfunding untuk karya kreatif, Wujudkan, yang harus menutup platform-nya pada Maret 2017.
CEO dan Founder Wujudkan Mandy Marahimini dalam blog resminya mengatakan bahwa dari 375 total proposal yang masuk ke Wujudkan, hanya 51 proposal yang berhasil dicapai. Dengan kata lain, pencapaian itu tidak pernah lebih dari 12%. Adapun, total donasi yang berhasil tersalurkan di Wujudkan mencapai Rp 1,19 miliar.
Torehan ini, bagi Mandy terlalu sedikit. Startup yang berdiri tahun 2011 ini mengaku telah berupaya meningkatkan jumlah pendana, namun hasilnya tak kunjung meningkat.
“Angka ini menjadi penting karena Wujudkan bukanlah sebuah lembaga dana, melainkan badan usaha. Angka ini menjadi penting karena biaya operasional yang diperlukan menjadi terlalu besar,” ujar Mandy.
Dalam menjalankan roda bisnisnya, crowdfunding berbasis donasi mengenakan fee charge sebesar maksimal 5% dari total donasi yang terkumpul. Uang tersebut digunakan untuk mendanai operasional perusahaan, pengembangan produk, dan edukasi konsumen.
Adapun revenue stream lain didapat dari kemitraan dengan organisasi/lembaga amil yang menggunakan platform tersebut. Vikra menjelaskan, 100% dana donasi memang tidak dipotong oleh platform. Namun, setiap lembaga amil mengalokasikan biaya marketingnya ke platform donasi tersebut.
Cara lainnya adalah dengan membuat anak usaha fundraising agency, atau agensi yang membantu optimalisasi penggalangan dana, seperti yang dilakukan KitaBisa. “Kalau ini, case by case. Tergatung kebutuhan kliennya. Klien-klien kami adalah organisasi atau yayasan yang sudah established,” akunya.
Belum diatur
Keberadaan crowdfunding berbasis sosial seperti KitaBisa dan GandengTangan, nyatanya belum secara spesifik diatur oleh Peraturan OJK (POJK). Sampai berita ini diturunkan, OJK baru mengatur crowdfunding berbasis lending atau dikenal dengan istilah Peer-to-Peer Lending (P2P). Pertanyaannya, Mengapa?
Yusman, Kepala Departemen Pengawas IKNB 1A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, pihaknya bukan tidak mengatur crowdfunding berbasis donasi, melainkan belum saat ini. “Jika kami ingin mengatur, kami harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi & Informasi, Kementerian Sosial, dan Kementerian Dalam Negeri,” ungkap dia.
Pada dasarnya, aturan yang dibuat OJK memastikan bahwa konsumen terlindungi terkait keamanan dana, data serta kepentingan nasional terkait pencegahan pencucian uang, serta stabilitas system keuangan.
OJK memang baru menelurkan payung hukum perusahaan fintech lewat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Dalam aturan tersebut, OJK memberikan kesempatan kepada pelaku fintech untuk mendapatkan perusahaannya ke OJK dalam enam bulan ke depan. Syaratnya, pelaku fintech wajib menyediakan escrow account dan virtual account di perbankan, serta menempatkan data center di dalam negeri.
Menurut Vikra, aturan OJK itu di satu sisi memberi batasan bagi pemain fintech, namun sisi lainnya memberikan perlindungan yang memastikan bagi konsumen. “Sisi lainnya pula, pemerintah memberikan keleluasaan bagi pemain fintech untuk menjalankan praktik bisnisnya, asal tidak keluar aturan”, tuturnya.
Walau crowdfunding berbasis donasi belum masuk dalam radar OJK, akan tetapi dalam praktiknya, ada persamaan aktivitas yang dilakukan dengan rekan-rekannya di P2P lending yaitu sama-sama menghimpun dana.
“Karena ada aktivitas penghimpunan dana, kami terkadang dianggap fintech, terkadang bukan. Lebih cocok disebut socialtech mungkin,” imbuh Vikra.
Irisan sebagai bagian dari fintech makin terasa ketika KitaBisa memiliki e-wallet yang dinamai Dompet KitaBisa. E-wallet itu digunakan bagi para member donatur KitaBisa.com, sehingga suatu saat mereka ingin berdonasi, tinggal dipotong dari dana di e-wallet tersebut.
“Pengguna Dompet KitaBisa masih di bawah 10.000 dari total member 220.000. Artinya, masih dibawah 1%,” pungkasnya.
Sampai saat ini, aktivitas pengumpulan uang dan barang untuk tujuan sosial-kemanusiaan terkahir kali diregulasi pada tahun 1960an oleh Kementerian Sosial. Setiap aktivitas penggalangan dana harus melapor ke waklikota atau bupati, namun semua organisasi nampaknya tidak ada yang menjalankan aturan tersebut.
Vikra mengatakan, Kementerian Sosial RI berencana membuat versi terbaru dari aturan tersebut. “Karenanya, kami tetap menjalin hubungan yang baik dengan Kemensos, OJK, dan BI agar setidaknya mereka mengetahui scoop layanan kami,” ucapnya.
Tahun ini, KitaBisa segera merampungkan kerja samannya dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk menyediakan platform zakat online. Sebab, menurut catatan BI dan Kementerian Agama, potensi zakat di negeri ini mencapai Rp 217 triliun, namun yang terdokumentasi hanya Rp 6 triliun.
Dengan platform online ini, diharapkan pengelolaan zakat semakin lebih transparan dan semakin memudahkan umat muslim untuk menjalankan kewajibannya itu.
Memang, crowdfunding berkonsep donasi tak pergesekan langsung dengan perbankan. Pasalnya, bisnis perbankan tidak menyentuh aspek donasi. Begitupun dengan social crowdfunding yang juga tidak mengambil ranah perkreditan perbankan.
Bukan berarti, platform ini selamanya akan bermain aman-aman saja. Pasalnya, Vikra mengungkapkan, ada kemungkinan KitaBisa masuk sebagai peer-to-peer lending. Artinya, platform ini siap berkompetisi dengan perbankan di kemudian hari. Kita lihat saja.