SOFI, Asuransi Khusus Penyakit Kritis Besutan Sequis

marketeers article

Penyakit kritis tidak menular menjadi penyebab tingkat kematian yang cukup tinggi secara global. Umumnya, berdampak pada masalah finansial yang serius bagi keluarga penderita. Tak jarang beberapa penderita terlambat mendapat perawatan dan pengobatan karena terbentur masalah ekonomi. Berangkat dari kondisi tersebut, PT Asuransi Jiwa Sequis Life meluncurkan asuransi penyakit kritis, yakni Sequis System and Organ Function Insurance (SOFI).

Produk asuransi SOFI memberikan manfaat jika terjadi risiko kegagalan sistem dan fungsi organ tubuh, penyakit kritis, dan termasuk penyakit kritis yang belum pernah ada sebelumnya. Asuransi SOFI adalah respon Sequis terhadap kebutuhan akan perlindungan perawatan penyakit kritis tidak menular Non Communicable Disease (NCD) yang cenderung membutuhkan biaya mahal.

Franky Nayoan, Director & Chief Agency Officer Sequis menyampaikan asuransi SOFI hadir dengan konsep antirugi. Produk ini memberikan manfaat 100% uang pertanggungan (UP) sekaligus pengembalian premi jika terjadi risiko penyakit kritis meliputi kanker, serangan jantung, stroke dan kegagalan fungsi organ seperti pada sistem pernafasan, saraf, sensorik, autoimun dan sistem lain yang tercantum pada polis.

“Dengan kehadiran asuransi penyakit kritis murni (standalone critical illness) terbaru ini, Sequis ingin agar masyarakat segera dapat memiliki perlindungan asuransi penyakit sejak dini dengan premi yang murah dan tetap. Sebagai produk inovatif besutan Sequis ini, kami harap SOFI bisa menjadi solusi untuk menciptakan hari esok yang lebih baik bagi masyarakat Indonesia,” terangnya.

Pada praktiknya, SOFI dapat dimiliki oleh nasabah yang berusia 30 hari sampai 55 tahun dengan premi yang terjangkau dan pembayaran premi hanya selama 10 tahun untuk nasabah bisa mendapatkan perlindungan selama 25 tahun. UP yang didapat bisa mencapai Rp 3 miliar. Selain itu, manfaat pengembalian premi hingga 150% bila tidak ada klaim atas penyakit kritis selama masa perlindungan.

Selain terus melahirkan inovasi, Sequis juga melaksanakan kewajibannya terhadap nasabah sesuai ketentuan polis melalui pembayaran klaim. Sequis Life telah membayar klaim dan manfaat yang termasuk klaim penebusan unit senilai lebih dari Rp 2,8 triliun.

“Pembayaran klaim adalah wujud komitmen kami. Sehingga, masyarakat tidak perlu ragu mempercayakan perlindungan keluarga kepada Sequis,” imbuh Franky.

 

Editor: Eko Adiwaluyo

Related

award
SPSAwArDS