Kamis (14/1/2016), aksi terorisme terjadi di kawasan Sarinah, Jakarta. Hal ini membuat kepanikan sehingga mengganggu aktivitas masyarakat. Melihat kondisi ini, kita tentu berduka, namun di sisi lain kita menunjukkan bila masyarakat Indonesia tidak takut terhadap aksi terorisme.
Kejadian tidak berperikemanusiaan tersebut menimbulkan kerugian moral dan material. Banyak orang menjadi korban dalam aksi brutal itu, baik meninggal dunia, luka berat, maupun ringan. Selain itu, banyak harta benda tak luput dari serangan, seperti mobil. Kerugian yang menyebabkan mobil mengalami kerusakan tersebut sudah pasti akan berefek kepada timbulnya pengeluaran tak terduga. Lantas, bagaimana caranya agar pengeluaran tersebut dapat diminimalkan?
Perusahaan asuransi memiliki beberapa jenis tambahan perlindungan atau biasa disebut perluasan jaminan. Selain perlindungan atas bencana alam seperti banjir, tanah longsor, tsunami, dan lain-lain, juga terdapat tambahan perlindungan atas risiko kerusahan, pemogokan, dan huru-hara (SRCC – Strike, Riot and Civil Commotion).
“Sebagian dari masyarakat masih belum tahu perlindungan asuransi tidak terbatas pada kerugian yang timbul akibat kecelakaan saja. Namun, ada perluasan jaminan atas kondisi darurat lain seperti huru-hara. Kejadian seperti ini tidak bisa diprediksi dan tentunya tidak pernah diharapkan terjadi,” kata Head of Communication and Event Asuransi Astra Laurentius Iwan Pranoto dalam keterangan resminya.
Informasi mengenai perluasan jaminan atas risiko huru-hara bisa diperoleh dengan menanyakan kepada petugas asuransi saat Anda membeli polis atau hubungi nomor call center asuransi untuk memperoleh informasi awal. Seperti Asuransi Astra, pihaknya menyediakan call center yang bisa dihubungi 24 jam.
“Selain melalui call center, Anda pun bisa mendatangi Garda Center untuk mengertahui informasi lengkap mengenai perluasan jaminan SRCC ini,” tutup Iwan.
Editor: Sigit Kurniawan