Sri Lanka telah memperingatkan warganya agar tidak menggunakan cryptocurrency karena ada banyak hal yang belum diatur di dalamnya. Padahal, negara tersebut sedang berada di dalam kekacauan politik dan finansial.
Bank sentral Sri Lanka, CBSL, mengatakan bahwa pihaknya tidak menganggap cryptocurrency sebagai alat pembayaran yang sah di negara tersebut. CSBL juga mengingatkan bahwa pihaknya belum memberikan lisensi atau otorisasi lain kepada entitas mana pun untuk beroperasi di negara tersebut.
Mengutip peringatan sebelumnya yang dirilis pada tahun 2018 dan 2021, bank sentral Sri Lanka mengatakan pihaknya juga tidak mengizinkan penawaran koin awal (ICO) atau operasi penambangan dan pertukaran mata uang virtual di negara tersebut. Mata uang virtual dianggap sebagai “instrumen keuangan yang tidak diatur dan tidak memiliki pengawasan peraturan atau perlindungan terkait dengan penggunaannya” di negara tersebut.
“Sesuai Arahan No. 03 Tahun 2021 berdasarkan Undang-Undang Valuta Asing, No. 12 Tahun 2017 yang dikeluarkan oleh Departemen Devisa CBSL, Kartu Transfer Dana Elektronik (EFTC) seperti kartu debit dan kartu kredit tidak diizinkan untuk digunakan sebagai pembayaran yang terkait dengan transaksi mata uang virtual,” kata bank sentral seperti dikutip dari TechCrunch, Rabu (13/7/2022).
Peringatan itu datang pada saat krisis utang negara telah melumpuhkan ekonomi lokal. Sri Lanka mengalami default pada Mei tahun ini dan sedang berjuang untuk mengamankan impor penting dari negara lain. Default adalah suatu tahapan di mana negara sudah tidak lagi mampu membayar utang, baik pokok utang, maupung bunganya.
Sri Lanka juga dilaporkan mengalami inflasi yang telah menyentuh rekor year-on-year sebesar 54,6% pada Juni. Total nilai pasar barang dan jasa akhir, yang diukur melalui standar produk domestik bruto (PDB), juga mengalami kontraksi 1,6% pada kuartal pertama tahun 2022.
Penurunan nilai mata uang lokal telah mendorong banyak orang Sri Lanka untuk berinvestasi dalam mata uang kripto. Penggunaan mata uang kripto menjadi populer semenjak dunia dihantam oleh pandemi COVID-19. Peningkatan penggunaan hingga pengembangan koin dan token kripto semakin marak bermunculan sejak pandemi.
Editor: Muhammad Perkasa Al Hafiz