Stop Penggunaan Ponsel Ilegal, Aturan IMEI Gunakan Sistem Whitelist
Aturan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) resmi ditetapkan pemerintah. Dengan skema whitelist, seperti yang diterapkan di India, Australia, Mesir, dan Turki, aturan ini diharapkan dapat menekan penggunaan ponsel ilegal di Indonesia.
Melalui skema whitelist, perangkat handphone pintar, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang diaktifkan pada tanggal tersebut akan langsung diverifikasi oleh mesin Equipment Identity Register(EIR). Mesin EIR langsung dioperasikan oleh operator, dan terhubung keCentral Equipment Identity Registry (CEIR). Jika unit yang diaktifkan tidak terdaftar IMEI-nya, operator langsung memblokirnya.
“Penerapan kebijakan validasi IMEI, tidak terbatas pada ponsel namun juga pada semua perangkat elektronik yang tersambung ke jaringan seluler. Namun, perangkat yang terakses ke jaringan WiFi tidak dikenai aturan ini,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian Janu Suryanto di Jakarta, Minggu (19/04/2020).
Perangkat HKT yang sudah diaktifkan sebelum pemberlakuan aturan atau 18 April 2020 masih dapat digunakan walaupun merupakan barang black market (BM) karena peraturan ini tidak berlaku surut. Untuk itu, pembeli smartphone, komputer atau pun tablet secara offline disarankan untuk melakukan pengecekan nomor IMEI sebelum membayar.
Adapun aturan yang mengatur mengenai validasi IMEI tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 tahun 2019 tentang Sistem Basis Data Identitas Perangkat Telekomunikasi Bergerak serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 1 tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Selain itu, Peraturan Menteri Perdagangan No. 78 tahun 2019 tentang Perubahan Permendag Nomor 38 Tahun 2019 tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan dan Jaminan Layanan Purna Jual Bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika.
Menurut Janu, kebijakan validasi IMEI diterapkan karena selama ini ponsel black market (BM) banyak masuk ke Indonesia. Hal ini berpotensi merugikan negara hingga Rp 2 triliun-Rp 5 triliun. Validasi IMEI akan mengurangi penggunaan ponsel BM dan mendorong pertumbuhan industri ponsel dalam negeri.
Pemberlakuan regulasi ini sangat penting karena diperkirakan terdapat 9-10 juta unit ponsel ilegal yang beredar setiap tahun. Bagi industri, hal ini berdampak pada lapangan pekerjaan yang hilang, serta depresiasi pabrik dan komponen lokal hingga 10% dari biaya langsung produksi atau setara Rp2,25 triliun.
Sedangkan, potensi kerugian penerimaan negara dari pajak karena peredaran ponsel BM mencapai Rp2,81 triliun per tahun.
“Selain itu, masyarakat yang menggunakan ponsel BM juga berisiko tidak mendapat layanan service center resmi apabila mengalami kerusakan, keamanan produk juga tidak terjamin,” imbuh Janu.
Catatan Kementerian Perindustrian menunjukkan, industri HKT adalah salah satu sektor strategis yang perkembangannya menunjukkan tren meningkat dan berkontribusi positif bagi perekonomian nasional. Data pada tahun 2018 menunjukkan, industri HKT dalam negeri mampu memproduksi sebanyak 74,7 juta unit, meningkat 23% dari tahun 2017 yang memproduksi sekitar 60,5 juta unit.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan, para pengguna HKT akan mendapatkan notifikasi dan pemberitahuan mengenai status IMEI secara bertahap dari operator seluler yang digunakan dalam kurun waktu kurang dua minggu.
Artinya, pengguna HKT yang saat ini sedang aktif digunakan tidak perlu melakukan registrasi individual. Sehingga, perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April 2020 akan tetap dapat tersambung ke jaringan bergerak seluler sampai perangkat tersebut tidak ingin digunakan lagi atau telah rusak.