BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan penyelenggaraan program jaminan sosial yang berupa bentuk tangung jawab dan kewajiban pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakatnya. Seperti halnya negara-negara berkembang lainnya, Indonesia mengembangkan program jaminan sosial berdasarkan sistem funded social security.
Menghadapai masa Masyarakat Ekonomi Asean, tentu saja BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan tantangan tersendiri. Tidak hanya karena arus lalu lintas tenaga kerja di wilayah regional Asean akan semakin meningkat, tapi bagaiamana upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan proteksi kepada seluruh pekerja yang bekerja di negara ini.
BPJS Ketenagakerjaan didirikan untuk melaksanakan mandat dari undang-undang. Beragam bentuk mulai dari produk, besaran pungutan, hingga pasar sudah ditentukan berdasarkan undang-undang. “Kami tidak bisa leluasa dalam memberikan kostumisasi produk seperti halnya perusahaan lain. Karena semua produk kami berdasarkan undang-undang. Yang bisa kami lakukan adalah meningkatkan values dari produk tersebut baik secara finansial dan non finansial,” ujar Agus Supriyadi, Direktur Perencanaan Strategis & Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai sebuah badan lembaga jaminan sosial dengan produk dan pasar yang sudah ditentukan oleh undang-undang tentunya BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa bergerak leluasa dalam melakukan inovasi tiap produknya. Oleh sebab itu, menurut Agus satu hal yang menjadi pembeda antara BPJS Ketenagakerjaan adalah layanan yang diberikan berdasarkan asas relationship.
“Kami mencoba memberikan layanan yang cepat dan mudah. Semua mandat yang tercantum diundang-undang mengharuskan kami untuk dapat menyampaikan produk dan layanan secara baik,” tutup Agus.
Editor: Eko Adiwaluyo