PT Sepeda Bersama Indonesia (SBI) menyambut positif kebijakan pemerintah melonggarkan syarat penerima subsidi motor listrik Rp 7 juta. Andrew Mulyadi, Direktur Utama SBI menilai keputusan tersebut merupakan bentuk konkret pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekosistem pasar kendaraan elektrik di Tanah Air.
”Kami melihat kesempatan bahwa industri motor listrik lokal memiliki masa depan cerah. Ditambah dengan dukungan pemerintah yang cukup besar terhadap percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia,” kata Andrew dalam keterangan yang diterima Marketeers.com, Jumat (25/8/2023).
Andrew mengungkapkan masuknya SBI di pasar motor listrik lokal bukan tanpa sebab. Pasalnya, SBI sudah bergerak terlebih dahulu di industri sepeda dengan menjadi distributor resmi sepeda merek United Bike, sekaligus pemegang merek Genio Bike.
Kini, seiring berkembangnya pasar motor listrik di Tanah Air, SBI turut terjun mendistribusikan motor listrik lokal hingga ke seluruh wilayah Indonesia.
BACA JUGA: Strategi PT SBI Kejar Pertumbuhan Bisnis Pada Semester Kedua Tahun 2023
Untuk itu, SBI telah menyiapkan beragam strategi untuk memasarkan produk. Salah satunya dengan menggaet mitra bisnis dari beragam jenis usaha, seperti pengusaha ponsel, dealer motor konvensional, hingga toko bangunan.
”Mitra yang bergabung tidak hanya dari toko sepeda saja. Ada beragam jenis mitra yang bidang usahanya di luar bisnis sepeda yang telah mendistribusikan produk kami. Hal ini sangat membantu penyebaran produk kami hingga menjangkau pelosok Indonesia,” kata Andrew.
Selain itu, sambung Andrew, SBI juga selalu berupaya meningkatkan kepuasan pelanggan dengan menawarkan ragam pilihan produk yang luas dengan beberapa parameter unggul, seperti kualitas, teknologi, dan harga terbaik.
”Perseroan juga terus mengembangkan area pemasaran untuk menjangkau pelanggan,” ucap Andrew.
BACA JUGA: SBI Bagikan Dividen Tunai Sebesar 50% Laba Bersih Pada Tahun 2022
Sebagai informasi, pemerintah saat ini sedang mengevaluasi aturan syarat penerima subsidi atau insentif sebesar Rp 7 juta agar menjadi lebih longgar. Dalam aturan yang baru, masyarakat cukup menunjukkan satu NIK KTP untuk membeli satu unit motor listrik.
Kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat terbatas (Ratas) bersama Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
”Motor listrik kami sudah putuskan bahwa nanti dihilangkan semua persyaratan. Itu sudah diputuskan dalam ratas (rapat terbatas) dan Permenperin (Peraturan Menteri Perindustrian) akan keluar dalam waktu dekat,” ucap Menteri Perindustrian Agus Gumiwang beberapa waktu lalu.
Editor: Ranto Rajagukguk