Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) kembali memberikan teguran kepada TikTok lantaran masih melakukan transaksi di media sosial. Padahal, barau-baru ini TikTok telah mengumumkan kerja sama strategis dengan Tokopedia yang nilai investasinya mencapai US$ 1,5 miliar atau setara Rp 23,4 triliun (kurs Rp 15.616 per US$).
Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari mengingatkan TikTok agar mematuhi aturan pemerintah untuk tidak menggabungkan media sosial dengan e-commerce. Dia menyayangkan kembalinya TikTok Shop masih belum disertai dengan perubahan berarti, terutama untuk aktivitas belanja dan transaksi yang masih bisa dilakukan pada platform media sosial TikTok.
BACA JUGA: TikTok Beberkan Alasan Investasi Rp 23 Triliun di Tokopedia
“Saya melihat apa yang sudah terjadi mulai kemarin di 12.12 dan program Beli Lokal, namun mereka masih berjualan di media sosialnya, seharusnya tidak boleh, secara regulasi dilarang, bahwa media sosial adalah platform komunikasi sedangkan TikTok melakukan transaksi,” ujar Fiki melalui keterangannya, Kamis (14/12/2023).
Menurutnya, seharusnya media sosial hanya digunakan sebagai sarana promosi, sedangkan transaksi bisa dilakukan di marketplace. Sebab, apabila e-commerce digabung dengan media sosial sangat rawan terhadap penyalahgunaan data dan algoritma.
BACA JUGA: Mendag Zulhas Beri Waktu 3 Bulan Uji Coba Tokopedia dan TikTok
Fiki menyebut, regulasi harus berlaku secara penuh dan tidak ada catatan dalam proses adaptasi. Di mana hal tersebut juga terjadi pada para pelaku usaha mikro, kecil, dan mennengah (UKM), yakni apabila belum memenuhi berbagai aspek regulasi atau perizinan maka akan diberikan sanksi yang sesuai dengan pelanggarannya.
“Jadi kalau ada ruang kebutuhan sosialisasi dan adaptasi tentu kita paham sekali, mungkin dalam sebuah journey teknologi akan ada versi uji coba seperti user acceptance test (UAT) untuk menguji performa, fungsi, dan keamanan, tapi kalau masih dalam tahap uji coba seharusnya hanya di internal, tidak untuk dilempar ke publik, ini yang ingin kita mitigasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fiki Satari mengatakan, KemenKopUKM akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan serta Kementerian Investasi sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam memitigasi berbagai persoalan tersebut.
“Kami selalu menyampaikan kepentingan dalam hal ini adalah dalam konteks melindungi UKM lokal, khususnya UKM produsen. Terlebih, UKM adalah penyedia 97% lapangan kerja di Tanah Air,” ucap Fiki.
Selanjutnya, dari sisi promosi UKM pada platform TikTok, Fiki berharap program Beli Lokal yang telah berlangsung tidak berhenti saat Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) saja, melainkan menjadi komitmen yang secara konsisten dijalankan. Pemerintah ingin tidak ada lagi diskriminasi merek, dan predatory pricing, termasuk pula menyertakan syarat sertifikasi yang sesuai regulasi.
“Kami ingin platform digital dapat memperkuat penciptaan lapangan kerja, bagaimana nanti transfer knowledge dan transfer teknologi dari platfotm global bisa bekerja sama dengan platform lokal, sehingga mampu menciptakan digital talent baru di Indonesia,” pungkasnya.
Editor: Muhammad Perkasa Al Hafiz