Sudahkah e-Commerce Indonesia Peduli Perlindungan Konsumen?

marketeers article
47329128 top view of hands using laptop and holding credit card with “secure payment” on the screen as online shopping concept

Salah satu hal yang tak boleh dilupakan dalam pengembangan dunia e-commerce adalah perlindungan konsumen. Perlindungan konsumen ini sangat penting mengingat merekalah pemangku kepentingan utama dari industri e-commerce tersebut. Perlindungan konsumen ini juga masuk dalam peta jalan pengembangan e-commerce di Indonesia yang dibuat oleh pemerintah.

Peta jalan sistem perdagangan nasional berbasis elektronik (roadmap e-commerce) ditetapkan berdasarkan Perpres Nomor 74 Tahun 2017. Sebagai bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi XIV yang mencakup program pendanaan, perpajakan, perlindungan konsumen, pendidikan dan sumber daya manusia, infrastruktur komunikasi, keamanan siber serta pembentukan manajemen pelaksana.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, perlindungan konsumen perlu terus diperhatikan sebab semakin lajunya teknologi digital di dunia sehingga berpengaruh terhadap pertumbuhan platform e-commerce di Indonesia.

“Tahun lalu USD 3,7 miliar telah digelontorkan untuk start up dan unicorn asal Indonesia. Alokasi dana tersebut digunakan untuk subsidi yang memberikan manfaat lebih kepada masyarakat Indonesia sebagai konsumen,” ujar Menteri Rudiantara di Jakarta, Selasa (2/10/2018) seperti dikutip dari keterangan resmi Kominfo.

Untuk diketahui, unicorn merupakan gelar yang disematkan kepada perusahaan start up di Indonesia namun telah memiliki nilai valuasi di atas USD 1 miliar. Saat ini, Indonesia tercatat mempunyai empat unicorn, yaitu Go-Jek, Tokopedia, Traveloka, dan Bukalapak.

Rudiantara menambahkan, konsumen menjadi bagian dari penyelesaian ekosistem ekonomi digital secara keseluruhan. Sebab itu, sambung Rudiantara, pemerintah Indonesia terus berupaya memikirkan konsumen dengan beragam aturan perlindungan dan juga menguntungkan.

“Seperti affirmative policy berupa jaringan internet cepat broadband backbone Palapa ring kami tujukan untuk semua masyarakat, termasuk kepada konsumen. Persoalan logistik juga sedang jadi isu dan kita juga harus menurunkan logistik cost di negara Indonesia,” ujar Rudiantara.

Ia mengungkapkan, perlindungan terhadap konsumen semakin dapat dirasakan optimal dari penawaran barang maupun jasa jika menerapkan sistem digitalisasi. Dengan begitu, kompetisi saling terbuka antar industri yang memanfaatkan sistem digitalisasi dapat semakin jadi lebih baik untuk melindungi konsumen dari sebelumnya.

“Misalnya, dengan adanya perusahaan Go-Jek yang memanfaatkan digital ekonomi, semua sistemnya jelas. Dari mulai identitas pengemudi, kemudian tujuan perjalanan, arah perjalanan dan total pembayaran sudah dapat dipastikan. Artinya, konsumen lebih terlindungi,” ujar Rudiantara.

Bentuk lainnya dari perlindungan konsumen melalui pemanfaatan sistem digitalisasi adalah juga sudah terwujudnya retur yang tersedia di platform marketplace.

“Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengeluarkan surat edaran tentang safe harbour policy yang membahas bagaimana caranya melindungi semua pihak. Platform tidak bisa disalahkan selama menyediakan infomasi secara jelas dan baik,” ujar Rudiantara.

Menurutnya, belum ada negara di kawasan Asia yang memiliki safe harbour policy. Dijelaskan, safe harbour policy merupakan kebijakan pemerintah yang memisahkan tanggung jawab penyedia situs jual beli online dengan memakai konsep marketplace berbasis user generated content (UGC) dengan penjual yang menggunakan jasa situs tersebut.

Related