Surat kuasa adalah sebuah dokumen yang memungkinkan seseorang atau sebuah organisasi untuk memberikan wewenang kepada orang lain melakukan tindakan atau transaksi atas nama mereka. Surat kuasa umumnya diberikan ketika seseorang tidak dapat hadir dalam sebuah pertemuan penting atau tidak dapat menyelesaikan sebuah tugas atau transaksi sendiri.
Apa yang dimaksud dengan surat kuasa?
Surat kuasa dapat digunakan untuk berbagai macam tujuan, seperti membuka rekening bank, mengurus dokumen resmi, membeli atau menjual properti, dan mengambil keputusan hukum. Dalam surat kuasa, pemberi kuasa harus menyebutkan dengan jelas tindakan atau transaksi yang diberikan wewenang kepada penerima kuasa.
Surat kuasa dapat dibuat secara tertulis atau lisan. Namun, surat kuasa tertulis lebih umum digunakan karena dapat menjadi bukti hukum yang sah jika dibutuhkan di kemudian hari. Surat kuasa tertulis harus ditandatangani oleh pemberi kuasa dan disaksikan oleh dua orang yang dapat dipercaya.
Dalam membuat surat kuasa, pemberi kuasa harus memastikan mereka memberikan wewenang kepada penerima kuasa yang dapat dipercaya dan memiliki kemampuan untuk melakukan tugas atau transaksi yang diminta. Selain itu, surat kuasa harus dijelaskan dengan jelas dan singkat, serta mencantumkan tanggal dan tempat dibuatnya surat kuasa.
BACA JUGA: Iklan Mobile Cuma Kuasai 5% dari Total Iklan Indonesia
Dalam beberapa kasus, pemberi kuasa dapat memberikan batasan-batasan tertentu dalam surat kuasa, seperti batasan waktu atau batasan jenis tindakan atau transaksi yang dapat dilakukan oleh penerima kuasa. Hal ini bertujuan untuk memastikan surat kuasa hanya digunakan untuk tujuan yang telah disepakati sebelumnya.
Apa dasar hukum surat kuasa?
Surat kuasa memiliki dasar hukum yang diatur dalam Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan seseorang dapat memberikan kuasa kepada orang lain untuk melakukan tindakan hukum atas namanya. Selain itu, Pasal 1338 KUHPerdata juga menyatakan perjanjian yang dibuat oleh para pihak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan harus dipatuhi oleh para pihak yang bersangkutan.
Selain KUHPerdata, surat kuasa juga dapat memiliki dasar hukum pada peraturan perundang-undangan lainnya, tergantung pada jenis transaksi atau tindakan hukum yang dilakukan dengan surat kuasa tersebut. Misalnya, untuk transaksi jual beli properti, dasar hukum surat kuasa dapat ditemukan pada Pasal 1623 KUHPerdata yang menyatakan seseorang dapat memberikan kuasa untuk menjual atau membeli tanah atau bangunan atas namanya.
Dalam praktiknya, surat kuasa juga sering digunakan dalam proses hukum, seperti pengajuan gugatan atau pembelaan di pengadilan. Surat kuasa dalam hal ini memiliki dasar hukum pada Pasal 118 HIR dan Pasal 49 Rbg, yang menyatakan penggugat atau tergugat dapat memberikan kuasa kepada pengacara atau wakilnya untuk mewakili mereka dalam proses pengadilan.
BACA JUGA: Memahami Harta: Pengertian, Jenis dan Dampak ke Perekonomian
Namun, dalam membuat surat kuasa, pemberi kuasa harus memastikan surat kuasa yang dibuat telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Surat kuasa juga harus dibuat dengan jelas dan singkat, serta mencantumkan informasi yang lengkap dan akurat tentang tindakan atau transaksi yang diberikan wewenang kepada penerima kuasa.
Kesimpulannya, surat kuasa adalah dokumen yang memungkinkan seseorang atau sebuah organisasi untuk memberikan wewenang kepada orang lain untuk melakukan tindakan atau transaksi atas nama mereka. Surat kuasa dapat digunakan untuk berbagai macam tujuan dan harus dibuat secara tertulis dengan jelas dan singkat. Penting untuk memastikan penerima kuasa yang dipilih dapat dipercaya dan memiliki kemampuan untuk melakukan tugas atau transaksi yang diminta.
Editor: Ranto Rajagukguk