Survei Populix: 65% Orang Indonesia Terjerat Pinjol

marketeers article
Ilustrasi pinjaman online. Sumber gambar: 123rf.

Populix, perusahaan riset berbasis online mengeluarkan riset terbaru bertajuk Unveiling Indonesia’s Financial Evolution: Fintech Lending and Paylater Adoption. Dalam penelitian itu, sebanyak 65% responden memiliki cicilan di pinjaman online atau pinjol kurang dari Rp 1 juta per bulannya.

Timothy Astandu, Co-Founder dan Chief Executive Officer (CEO) Populix menuturkan secara umum maksimal jumlah tagihan yang dimiliki responden dalam satu waktu adalah Rp 3 juta. Hal ini menunjukkan masyarakat Indonesia cenderung bersikap hati-hati dalam melakukan pinjaman, terutama karena adanya keterbatasan anggaran dan untuk mengurangi risiko.

BACA JUGA: Survei Populix: 74% Orang Indonesia Puas dengan UI/UX di Aplikasi

Adapun riset ini dilakukan pada 15 hingga 18 September 2023 secara online terhadap total 1.017 responden, laki-laki dan perempuan berusia 17 hingga 55 tahun di Indonesia. Durasi pengerjaan survei sekitar 15 menit dengan pertanyaan survei dikemas dalam bentuk kuesioner dengan format pilihan ganda tunggal, pilihan ganda kompleks, dan skala likert.

“Survei kami menunjukkan bahwa dua per tiga responden pernah menggunakan pinjol. Kemudahan peminjaman dana yang ditawarkan aplikasi pinjol ini diharapkan dapat menjadi alternatif sumber pembiayaan, terutama sebagai modal bisnis bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM),” kata Timothy melalui keterangannya, Jumat (27/10/2023).

BACA JUGA: Survei Populix: 88% Gen Z Gunakan Jasa Pengiriman saat Belanja Online

Menurutnya, fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjol saat ini menjadi salah satu kontributor besar ke perekonomian Tanah Air dengan pertumbuhan yang melampaui industri secara umum di sektor keuangan. Hingga, total pembiayaan pinjol telah mencapai Rp 52,7 miliar atau tumbuh 18,86% secara tahunan (year-on-year/yoy).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 102 layanan pinjol legal pada Januari 2023. Kendati demikian, di tengah maraknya fenomena pinjol, OJK pun terus mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap pinjol ilegal yang merajalela.

Hal ini lantaran selama bulan April hingga Juni 2023, Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan mengungkap terdapat 352 aplikasi ilegal yang menawarkan pinjol tanpa izin.

“Namun, survei kami juga menunjukkan 49% responden mengaku tidak memahami peraturan yang berlaku terkait aktivitas pinjol. Maraknya pengadopsian pinjol yang tidak dibarengi dengan pemahaman seputar regulasi ini menjadi alarm penting bagi para pemangku kepentingan, karena tanpa literasi keuangan yang memadai, masyarakat riskan terjebak dalam aplikasi ilegal dan kredit macet,” ujarnya.

Timothy menambahkan survei menunjukkan sebanyak 66% responden menggunakan pinjol kurang dari satu bulan sekali dengan mayoritas atau sebesar 70% hanya bergantung pada satu aplikasi. Sebagian besar responden memilih meminjam pada Akulaku dengan persentase 46%, Kredivo 43%, EasyCash 18%, dan AdaKami 18% menjadi empat besar aplikasi yang paling banyak digunakan oleh orang Indonesia.

Sementara itu, meskipun berada di posisi ke-10 aplikasi yang dikenal oleh responden, SPinjam menempati posisi ke-5 aplikasi yang paling banyak digunakan, dengan 13% responden mengatakan paling sering menggunakan aplikasi tersebut untuk mengajukan pinjaman. Secara umum, dana yang dipinjam dari pinjol digunakan untuk membiayai kebutuhan rumah tangga dengan persentase 51%.

Kemudian, ada pula yang menggunakan untuk kebutuhan modal bisnis sebesar 41% dan membeli perlengkapan pendukung pekerjaan 25%. Selain itu, dana pinjol digunakan juga untuk pendidikan 23%, gaya hidup dan hiburan 22%, serta kesehatan 13%.

Beberapa hal yang turut dipertimbangkan oleh responden dalam memilih aplikasi pinjol yang ingin mereka gunakan meliputi kecepatan pencairan dana dengan persentase 77%, memiliki izin dari OJK 72%, proses registrasi yang mudah 52%, serta memiliki bunga rendah 50%. Preferensi ini menekankan pentingnya aplikasi penyedia pinjol untuk mengutamakan aksesibilitas, kecepatan, dan mendapatkan izin pemerintah.

Di sisi lain, beberapa waktu belakangan ini media sosial juga sempat diramaikan oleh pengalaman beberapa netizen yang menjadi korban teror debt collector pinjol. Dari berbagai cerita yang beredar, beberapa korban mengaku tidak pernah melakukan pinjaman tetapi menerima tagihan, sementara sebagian lainnya mengatakan bahwa nomor pribadi mereka digunakan sebagai kontak darurat oleh orang lain.

Survei Populix menunjukkan 36% responden pernah menjadi kontak darurat pinjol. Sebanyak 48% di antaranya mengaku mengenal dekat orang yang melakukan pinjaman dan sudah meminta izin untuk memasukkan nomor pribadi mereka sebagai kontak darurat.

Sementara itu, 27% mengaku kenal dekat dengan peminjam tetapi belum meminta persetujuan responden, 9% mengaku kenal dengan peminjam tetapi tidak dekat, 9% mengaku tidak kenal sama sekali dengan peminjam, dan 8% mengaku kenal tetapi sudah lama tidak berkomunikasi dengan peminjam.

Saat berhadapan dengan debt collector, 61% responden mengatakan bahwa mereka akan menghubungi peminjam dan meminta mereka untuk menyelesaikan masalah. Hal ini menunjukkan bahwa orang Indonesia cenderung bersikap proaktif dan memilih jalur kekeluargaan untuk menyelesaikan masalah melalui komunikasi langsung dengan pihak peminjam.

Selain komunikasi langsung, 47% responden memilih untuk mengabaikan chat dan telepon dari debt collector, 28% memblokir kontak debt collector yang menghubungi mereka, 24% membuat laporan ke OJK, dan 14% memilih untuk melaporkan debt collector tersebut ke polisi.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related

award
SPSAwArDS