Sepanjang tahun 2014 lalu, Bank Indonesia telah menerima 5,195 miliar lembar uang kertas tak layak edar. Lembaran-lembaran uang itu pun dimusnahkan BI dengan berbagai cara, termasuk meracik dan meleburnya sehingga tak bisa lagi digunakan. Selain kondisi rupiah yang telah lusuh, sobek, dan rusak, BI juga memusnahkan uang kertas rupiah yang telah ditarik dari peredaran.
Dalam keterangan resminya, Rabu (4/2/2015), BI melakukan hal ini terkait dengan clean money policy dalam menjaga uang rupiah yang beredar. Dengan kondisi uang yang baik, masyarakat diharapkan dapat bertransaksi dengan aman. Setelah memusnahkan lembaran uang kertas tersebut, BI akan mencetak kembali uang rupiah dalam jumlah yang sama.
Sebagai alat transaksi, kondisi uang kertas sangat penting untuk diperhatikan. Selain menghargai rupiah sebagai mata uang negara, kondisi uang yang baik akan membantu masyarakat dalam mengidentifikasi keasliannya. Karena itu, BI menekankan agar masyarakat dapat menggunakan uang rupiah dengan baik seperti tidak melipat, mencoret, atau melubanginya.
Jumlah uang rusak yang diterima BI pada tahun 2014 naik 4% dari tahun sebelumnya yang berjumlah 5,017 miliar lembar. Dari lembaran uang yang dimusnahkan, BI mengatakan Rp 5.000 dan Rp 2.000 adalah pecahan yang paling banyak hingga mencapai 46%. Asumsinya, uang pecahan tersebut merupakan uang yang paling sering digunakan masyarakat dalam bertransaksi.