Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi naik menjadi 12% mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kabar ini agaknya memicu punic buying, seperti yang santer dibahas di media sosial.
Meski perubahan tersebut akan memengaruhi sebagian besar barang dan jasa, Anda tak perlu khawatir hingga melakukan panic buying. Ada sejumlah barang yang bebas dari PPN, sehingga harganya tidak akan terpengaruh kebijakan ini.
Pemerintah sendiri telah memastikan bahwa beberapa barang kebutuhan pokok tetap bebas PPN karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK.010/2017.
BACA JUGA: 3 Cara ‘Membeli’ Kebahagiaan dengan Uang agar Hidup Lebih Sejahtera
Menurut beleid tersebut, berikut adalah beberapa barang yang tidak dikenakan PPN:
Bahan Pokok
Beras dan gabah bebas dari PPN mencakup berbagai jenis, baik yang masih berkulit, setengah giling, maupun yang sudah digiling sepenuhnya. Begitu juga dengan jagung yang sudah dipipil atau sagu dalam bentuk empulur, tepung kasar, hingga bubuk, karena ketiganya merupakan sumber karbohidrat utama.
Daging Segar
Hanya daging segar dari hewan ternak atau unggas yang tidak diolah yang bebas PPN. Daging ini bisa berupa daging utuh maupun tanpa tulang, baik yang didinginkan atau dibekukan tanpa penambahan bahan pengawet apa pun.
Telur
Telur konsumsi yang bebas PPN meliputi telur ayam, bebek, atau unggas lain yang tidak diolah. Sekalipun sudah dibersihkan atau diawetkan dengan metode tertentu seperti diasinkan, telur tetap masuk kategori bebas pajak selama tidak ada tambahan pengolahan khusus.
Buah dan Sayur Segar
Buah yang bebas PPN adalah buah segar yang hanya mengalami proses dasar, seperti dicuci, dipotong, atau disortasi. Buah kering atau yang sudah diawetkan dengan tambahan gula atau pengawet lainnya tidak termasuk kategori ini.
BACA JUGA: 5 Hal yang Perlu Anda Lakukan saat Terjadi Deflasi
Begitu pun dengan produk sayur-mayur. Sayur segar yang tidak mengalami pengolahan selain pencucian, penyortiran, atau pembekuan termasuk bebas PPN. Proses sederhana ini bertujuan untuk menjaga kesegaran sayuran tanpa mengubah bentuk aslinya.
Ubi-ubian
Ubi-ubian seperti singkong, ubi jalar, atau talas yang bebas PPN adalah ubi dalam kondisi segar, baik yang sudah dicuci maupun dipotong. Ini menjadi alternatif sumber karbohidrat yang penting selain beras, jagung, dan sagu.
Susu Murni
Susu segar atau yang dipasteurisasi tanpa tambahan gula maupun bahan lain termasuk dalam barang bebas PPN. Sebab ini merupakan sumber nutrisi esensial, terutama untuk anak-anak dan ibu menyusui.
Gula dan Garam Konsumsi
Gula kristal putih dari tebu yang bebas PPN harus memenuhi kriteria berupa tidak mengandung tambahan bahan perasa ataupun pewarna. Adapun garam yang tak dikenakan PPN meliputi garam beryodium maupun non-yodium yang digunakan untuk konsumsi.
Bumbu Segar
Bumbu dapur, seperti bawang, cabai, dan rempah-rempah lainnya yang masih segar atau dikeringkan tanpa proses penghancuran juga dibebaskan dari PPN.
Editor: Ranto Rajagukguk