Tanda tangan digital memiliki potensi yang besar di tengah perkembangan ekonomi digital Indonesia saat ini. Namun, seiring dengan adanya potensi, maka hadir pula risiko yang harus segera dijawab dengan peningkatan standardisasi tanda tangan digital tadi.
Melihat berkembangnya penggunaan teknologi ini, Tony, Deputi Direktur Basel & Perbankan Internasional Departemen Penelitian Dan Pengaturan Perbankan OJK menjelaskan tanda tangan elektronik sering digunakan terutama dalam rangka Know Your Customer.
Salah satu persyaratan Know Your Customer tadi adalah penyelenggara jasa keuangan wajib meminta spesimen tanda tangan dari nasabahnya. Akan tetapi, meski OJK sudah menyerukan implementasi penggunaan tanda tangan digital untuk memastikan keamanan transaksi digital, masih diperlukan standardisasi yang dapat memperkuat layanan ini.
Salah satu pihak yang memiliki wewenang untuk menerbitkan tanda tangan berbasis sertifikat elektronik adalah VIDA. Untuk memitigasi risiko keamanan digital, VIDA pun menerapkan standar untuk menjamin perlindungan data penggunanya.
“Kami terus mematuhi regulasi yang diatur Kementerian Komunikasi dan Informatika. Ini bukan hanya sebatas persyaratan saja tetapi juga investasi dan cara kami menjalankan bisnis untuk memberikan layanan terbaik tanda tangan digital dan e-Know Your Customer (e-KYC),” kaga Chaerany Putri, SVP Government Relations VIDA.
Saat ini, OJK menegaskan masyarakat tidak perlu cemas ketika hendak menggunakan tanda tangan digital dalam sektor keuangan. Pasalnya, mereka sudah memiliki payung hukum yang jelas.
“Untuk penggunaan digital signature dan digital certificate dalam rangka memastikan keamanan transaksi secara digital, dan serta menjamin prinsip non-repudiation. Karena itu, kami telah meminta pelaku perbankan untuk melakukan proses verifikasi atau due diligence,” ujar Tony.
Di tengah tingginya penetrasi layanan digital, OJK mengimbau agar lembaga jasa keuangan perlu terus meningkatkan kapabilitas teknologi maupun talenta dalam menghadirkan layanan yang dapat memberikan rasa aman. Hal itu perlu dilakukan agar teknologi tersebut mampu menjadi jawaban bagi layanan digital yang tetap bertumbuh dengan menyediakan rasa aman bagi penggunanya.
Editor: Ranto Rajagukguk