Moda transportasi publik di DKI Jakarta, yakni Transjakarta, MRT, dan LRT menerapkan tarif gratis bagi penumpang pada Rabu (22/6/2022). Kebijakan ini mulai berlaku selama jam layanan operasi ketiga moda tersebut yakni pukul 05.00 hingga 23.59 WIB. Pemberian bebas bea perjalanan bagi penumpang ketiga moda transportasi tersebut, diterapkan menyambut momen perayaan ulang tahun kota Jakarta ke-495.
Kebijakan tarif gratis moda transportasi umum yakni MRT, LRT, dan Transjakarta juga tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0076 Tahun 2022. Surat tersebut memuat penugasan layanan khusus transportasi umum baik LRT, MRT, dan Transjakarta dalam rangka HUT DKI Jakarta ke-495.
“Ini bentuk apresiasi kami bagi pengguna transportasi umum massal. Dengan digratiskannya layanan MRT, Transjakarta, dan LRT diharapkan dapat mendorong perubahan perilaku masyarakat untuk beralih ke transportasi publik,” kata Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, seperti dilansir dari laman resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Layanan angkutan umum dengan tarif gratis pada 22 Juni 2022 tidak hanya diterapkan untuk moda MRT, LRT, dan Transjakarta. Syafrin menyebut kebijakan serupa juga diberikan kepada pengguna layanan Mikrotrans, bus wisata, hingga transportasi rumah susun (rusun). Meski digratiskan, penumpang tetap harus melakukan tap in dan tap out ketika menggunakan layanan transportasi tersebut.
Selain itu, pemberlakukan gratis tarif untuk moda transportasi Jakarta yakni LRT, MRT dan Transjakarta mengharuskan penumpang menggunakan kartu pembayaran yang berlaku. Khusus untuk layanan MRT Jakarta, selain kartu pembayaran bank dan tiket multi trip, pembayaran dengan tarif khusus sebesar Rp 1 pada 22 Juni 2022 juga bisa dilakukan dengan aplikasi MRT-J yang terhubung dengan e-wallet.
Syafrin mengingatkan kepada seluruh penumpang transportasi publik pada perayaan HUT ke-495 DKI Jakarta untuk tetap menjaga protokol kesehatan. Begitu juga dengan peraturan yang berlaku dari pengelola moda transportasi untuk mencegah penularan Covid-19 antar penumpang. Syafrin menyebut aturan tersebut mengacu pada status kota Jakarta yang masih menjalankan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1.
Editor: Ranto Rajagukguk