Tarif Ojol Siap Naik, Asosiasi Driver Tolak dengan Dua Tuntutan

marketeers article
Tarif Ojol Naik (Foto: Dok Gojek)

Asosiasi ojek online (ojol) menolak kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait tarif ojol yang naik pada tanggal 10 September. Igun Wicaksono, Ketua Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia (Garda)  mengatakan asosiasi tidak sepakat dengan keputusan yang tertera dalam aturan baru Kemenhub.

“Kami Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia menolak KP terbaru tersebut karena ada beberapa poin yang tidak sesuai dengan tuntutan rekan-rekan kami dari seluruh Indonesia yang telah kami sampaikan sebelumnya kepada Kementerian Perhubungan saat rapat daring bersama pejabat Kementerian Perhubungan dan rekan-rekan asosiasi dari perwakilan berbagai Provinsi di Indonesia pada hari Selasa, 6 September 2022,” kata Igun dalam pesan tertulisnya, Rabu (7/9/2022).

Terkait dengan tarif ojol yang bakal naik, ada dua tuntutan yang diminta oleh asosiasi. Pertama, Kemenhub sebagai regulator pusat memberikan wewenang kepada tingkat Provinsi untuk mengkaji, merumuskan dan menerbitkan tarif ojol dengan melibatkan stakeholder dan asosiasi sehingga menghilangkan sistem zonasi yang diberlakukan pada saat ini.

Kedua, untuk besaran biaya sewa aplikasi, asosiasi sepakat dengan rekan-rekan dari seluruh Indonesia sebesar maksimal 10%, berapa pun tarif yang diberlakukan. Alasannya, jika besaran biaya sewa aplikasi lebih dari 10% akan merugikan pendapatan pengemudi ojol dan besaran biaya sewa aplikasi maksimal 10% ini harus dicantumkan dalam aturan agar dapat dilaksanakan oleh seluruh perusahaan aplikasi.

“Dua poin utama inilah sebagai alasan kami asosiasi belum bisa menerima KP terbaru dari Kementerian Perhubungan, maka selagi masih ada waktu pemberlakuan efektif tarif ojek daring per tanggal 10 September 2022 kami harap regulator dalam hal ini Kementerian Perhubungan dapat melakukan revisi kembali,” kata Igun.

Dia menambahkan apabila dari dua poin tuntutan terkait aturan tidak juga diindahkan oleh Kemenhub, maka asosiasi bersama rekan-rekan seluruh Indonesia akan memprotes dan menolak bentuk beleid yang tidak sesuai dengan tuntutan asosiasi. Kemenhub resmi menetapkan tarif baru untuk ojek online (ojol) yang sebelumnya mengalami penundaan sebanyak dua kali.

Pengumuman itu berlangsung setelah lima hari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) penugasan Pertalite dan Solar bersubsidi. Hendro Sugiatno, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub menuturkan tarif ojol akan naik dan mulai berlaku tiga hari ke depan setelah aturan ditetapkan.

Dengan demikian, para aplikator harus melakukan penyesuaian tarif ojol pada 10 September 2022.

“Waktu pelaksanaan kenaikan dikasih waktu tiga hari dari tanggal penetapan keputusan. Aplikator diberi waktu menyesuaikan tarif ojol yang baru,” kata Hendro dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Related