Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru saja meresmikan kenaikan tarif ojek online (ojol). Namun, di sisi lain, kebijakan tersebut berpotensi mengerek laju inflasi.
Ekonom Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Nailul Huda menilai saat ini, laju inflasi nasional dalam tren yang meningkat. Dengan adanya kebijakan itu, potensi kenaikan inflasi kemungkinan bisa bertambah lebih tinggi.
“Biaya transportasi yang kemungkinan meningkat bisa menyebabkan inflasi secara umum. Inflasi transportasi per Juli 2022 sudah cukup tinggi, di mana secara year on year sudah di level 6,65 persen, tertinggi kedua setelah makanan, minuman, dan tembakau,” kata Nailul dalam keterangan di Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Saat ini, pemerintah tengah berupaya melakukan berbagai kebijakan untuk menjaga inflasi tetap rendah, mulai dari menjaga subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) hingga subsidi pangan. Hal itu dilakukan agar pemulihan ekonomi tetap terjaga.
Kendati demikian, selain akan mendorong inflasi, kenaikan tarif ojol juga akan mendorong masyarakat pengguna pindah ke moda transportasi lain atau bahkan kendaraan pribadi. “Jika menggunakan kendaraan pribadi akan menambah kemacetan dan kerugian ekonomi akan bertambah,” ujar Nailul.
Nailul menyampaikan transportasi online, termasuk ojol adalah multisided-market yang mana ada banyak jenis konsumen yang dilayani oleh sebuah platform. Dengna demikian, seharusnya yang dilihat bukan hanya dari sisi mitra driver saja, namun juga dari sisi konsumen atau penumpang.
“Sesuai hukum ekonomi, dari sisi konsumen penumpang akan ada penurunan permintaan. Sudah pasti mitra driver yang akan rugi karena secara total pendapatan akan menurun. Maka hal ini kontradiktif dengan kesejahteraan mitra driver yang ingin dicapai dengan adanya perubahan tarif ini,” ucap Nailul.
Tidak hanya sampai di situ, kenaikan biaya transportasi juga bisa mendatangkan efek berganda lain, yaitu membebani usaha mikro kecil dan menengah (UMM). Misalnya saja, industri makanan-minuman di skala UKM yang bisa menaikkan harga.
Pasalnya, penggunaan transportasi ojol sudah menjadi moda transportasi sehari-hari yang banyak digunakan untuk berbagai aktivitas masyarakat, baik pribadi maupun usaha. Kenaikan biaya hidup tersebut dinilai ujung-ujungnya dapat menurunkan daya beli masyarakat.
Terlebih, rata-rata kenaikan upah minimum nasional pada 2022 hanya berkisar di angka 1,09 persen, tidak dapat menutup potensi kenaikan inflasi.
“Jadi saya rasa pemerintah perlu mempertimbangkan kebijakan kenaikan tarif ojek online ini dan melihat sebesar besar elastisitas dari produk atau layanan. Jangan juga, kebijakan ini menimbulkan perang harga antar platform yang akan membuat industri tidak sehat,” ucapnya.
Kemenhub mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Dari aturan itu, tarif ojol yang naik hanya di wilayah Jabodetabek.
Meski begitu, biaya jasa di ketiga zona meningkat sekitar 30-40 persen. Tarif ojol per kilometer di Jabodetabek menjadi Rp 2.600-2.700 per kilometer (km) dari sebelumnya Rp 2.250-Rp 2.650 per km.