Tarif Ojol Makin Mahal, Layanan GoCar hingga GoFood Ikut Naik

marketeers article
Tarif Ojol Naik (Foto: Dok Gojek)

Pemerintah telah menaikkan tarif ojek online (ojol) setelah sempat tertunda selama dua kali. Keputusan itu seiring kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada 3 September 2022 lalu.

Dalam penyesuaian tarif tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mempertimbangkan dua hal, yaitu beban biaya langsung dan tidak langsung. Untuk beban biaya langsung atau biaya pengemudi terdapat beberapa komponen yang menjadi pertimbangan.

Komponen-komponennya, yaitu kenaikan harga BBM, upah minimum regional (UMR), asuransi pengemudi, dan biaya jasa minimal order 4 kilometer (km). Selanjutnya, untuk biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi.

Dalam aturan terbaru, biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15%. Saat mengalami penundaan dua kali, atau dalam aturan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 546 Tahun 2022, biaya sewa penggunaan aplikasi ditentukan sebesar 20%.

Dengan adanya perubahan-perubahan tersebut, para aplikator turut melakukan penyesuaian tarif ojol mulai Minggu (11/9/2022). 

“Gojek memberlakukan perubahan tarif GoRide sesuai dengan peraturan yang berlaku efektif pada tanggal 11 September 2022,” kata Rubi W Purnomo, Senior Vice President Affairs Gojek dalam keterangannya dikutip Senin (12/9/2022).

Meski aturan berlaku untuk tarif ojol, Gojek secara proaktif juga melakukan penyesuaian bagi layanan GoCar, GoFood, GoSend, dan GoMart. Hal itu dilakukan untuk mendorong potensi pendapatan maksimal bagi para mitra driver.

“Penyesuaian tarif ini diharapkan dapat mendukung driver memenuhi biaya operasional, sekaligus memastikan Gojek dan para mitra driver dapat selalu memberikan layanan terbaik bagi pelanggan,” ucapnya.

Berikut selengkapnya kenaikan tarif ojol yang ditetapkan Kemenhub:

Zona I: Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali

-Biaya jasa batas bawah Rp 2.000 dari sebelumnya Rp 1.850 atau naik 8%

-Biaya batas atas Rp 2.500 dari sebelumnya Rp 2.300 atau naik 8,7%

-Biaya jasa minimal yang disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama Rp 8.000-10.000

Zona II: Jakarta, Bogor, Depok Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) 

-Biaya jasa batas bawah Rp 2.550 dari sebelumnya Rp Rp 2.250 atau naik 13%

 -Biaya jasa batas atas Rp 2.800 dari sebelumnya Rp 2.650 atau naik 6%

 -Biaya jasa minimal yang disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama Rp 10.200-11.200

Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku serta Papua

-Biaya jasa batas bawah Rp 2.300 dari sebelumnya Rp 2.100 atau naik 9,5%

-Biaya jasa batas atas Rp 2.750 dari sebelumnya Rp 2.600 ata naik 5,7%.

-Biaya jasa minimal yang disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama Rp 9.200-11.000

Related

award
SPSAwArDS