Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menetapkan tarif baru untuk ojek online (ojol) yang sebelumnya mengalami penundaan sebanyak dua kali. Pengumuman itu berlangsung setelah lima hari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) penugasan Pertalite dan Solar bersubsidi.
Hendro Sugiatno, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub menuturkan tarif ojol yang baru mulai berlaku tiga hari ke depan setelah aturan ditetapkan. Dengan demikian, para aplikator harus melakukan penyesuaian tarif ojol pada 10 September 2022.
“Waktu pelaksanaan kenaikan dikasih waktu tiga hari dari tanggal penetapan keputusan. Aplikator diberi waktu menyesuaikan tarif ojol yang baru,” kata Hendro dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Hendro mengungkap penghitungan tarif ojol telah ditetapkan sejak tahun 2019 melalui Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 Tahun tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Aturan itu kemudian diubah pada tahun tahun 2020 menjadi Kepmenhub Nomor KP 548.
Setelahnya, aturan kembali direvisi dengan Kepmenhub Nomor KP 546 Tahun 2022. Namun, aturan yang ditunda sebanyak dua kali itu akhirnya kembali direvisi pada salah satu substansi aturan.
Dia menuturkan perbedaan dalam aturan tarif ojol yang baru berupa besaran biaya tidak langsung atau biaya sewa penggunaan aplikasi. Dalam Kepmenhub Nomor KP 546 Tahun 2022, biaya itu dikenakan 20%, sementata di beleid terbaru diturunkan menjadi 15%.
“Untuk besaran biaya tidak langsung, berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15%. Jadi ada penurunan, kemarin 20% kita turunkan jadi 15% untuk biaya sewa aplikasi,” ujarnya.
Selain biaya tidak langsung, komponen tarif ojol ditentukan dari biaya langsung atau biaya pengemudi. Biaya itu memperhatikan sejumlah komponen, salah satunya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Ada beberapa komponen, yaitu kenaikan UMR (Upah Minimum Regional), asuransi pengemudi, biaya jasa minimal order 4 kilometer (km) dan kenaikan harga BBM,” ucapnya.
Berikut selengkapnya kenaikan tarif ojol yang ditetapkan Kemenhub:
Zona I: Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali
-Biaya jasa batas bawah Rp 2.000 dari sebelumnya Rp 1.850 atau naik 8%
-Biaya batas atas Rp 2.500 dari sebelumnya Rp 2.300 atau naik 8,7%
-Biaya jasa minimal yang disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama Rp 8.000-10.000
Zona II: Jakarta, Bogor, Depok Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
-Biaya jasa batas bawah Rp 2.550 dari sebelumnya Rp Rp 2.250 atau naik 13%
-Biaya jasa batas atas Rp 2.800 dari sebelumnya Rp 2.650 atau naik 6%
-Biaya jasa minimal yang disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama Rp 10.200-11.200
Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku serta Papua
-Biaya jasa batas bawah Rp 2.300 dari sebelumnya Rp 2.100 atau naik 9,5%
-Biaya jasa batas atas Rp 2.750 dari sebelumnya Rp 2.600 ata naik 5,7%.
-Biaya jasa minimal yang disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama Rp 9.200-11.000