PT TASPEN (Persero) memastikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi 3,1 juta pensiunan aparatur sipil negara (ASN) tepat waktu. Perseroan mulai membayarkan THR mulai Maret 2025.
Kebijakan penyaluran THR ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang Pemberian THR kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025.
BACA JUGA: Bank Mandiri Siapkan Tunai Senilai Rp 31,6 Triliun untuk THR ASN
Henra, Corporate Secretary TASPEN menjelaskan penyaluran THR ini merupakan bentuk penghargaan terhadap pengabdian para pensiunan yang telah berkontribusi dalam pembangunan nasional.
“Dengan penyaluran THR ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan mendukung pertumbuhan ekonomi menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 H,” kata Henra melalui keterangan resmi, Senin (17/3/2025).
BACA JUGA: Regulasi THR Mitra Platform Digital Perlu Dikaji
Penyaluran THR tahun 2025 akan dibayarkan dengan besaran yang didasarkan pada komponen yang dibayarkan pada bulan Februari 2025. Komponen THR terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan.
THR tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun kecuali adanya pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan pajak penghasilan tersebut ditanggung pemerintah.
TASPEN memastikan penyaluran THR akan dilakukan dengan mempedomani prinsip Tepat Orang, Tepat Jumlah, Tepat Waktu, Tepat Tempat, dan Tepat Administrasi (5T) agar dapat diterima dengan lancar dan tepat sasaran. Bagi penerima pensiun yang terhitung pensiunnya mulai bulan Februari 2025 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan di atas tanggal 28 Februari 2025, maka THR tahun 2025 akan dibayarkan mulai tanggal 17 Maret 2025.
Sementara itu, bagi aparatur negara atau penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara setelah menjadi penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, maka THR yang dibayarkan hanya satu dengan nominal terbesar.
Selain itu, dalam hal aparatur negara atau penerima pensiun sekaligus sebagai penerima pensiun janda atau duda dan penerima tunjangan janda atau duda maka THR dibayarkan pada keduanya. Bagi ASN dan pejabat negara yang pensiun mulai 1 Maret 2025 dan seterusnya, pembayaran THR tahun 2025 akan dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir.
Editor: Ranto Rajagukguk