PT Telkom Indonesia Tbk memblokir layanan Netflix. Langkah ini juga merupakan dukungan Telkom sebagai BUMN kepada Pemerintah selaku regulator agar Netflix segera melakukan pembicaraan dengan Regulator ataupun operator untuk memberikan kepastian layanannya kepada masyarakat Indonesia.
Salah satunya terkait content dimana berdasarkan Undang-Undang No. 33 tahun 2009 tentang Perfilman khususnya Pasal 57. “Content Netflix harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku di Indonesia,” tegas Arif Prabowo selaku Vice President Corporate Communication Telkom.
“Langkah yang kami ambil dilatarbelakangi untuk melakukan perlindungan dan kepastian layanan kepada masyarakat Indonesia,” tambah Arif Prabowo.
Untuk melindungi konsumen dan memberikan kepastian layanan sesuai dengan himbauan Pemerintah, Netflix diharapkan mengantongi izin usaha di Indonesia serta memiliki contact point layanan untuk memudahkan konsumennya.
Di Vietnam pemerintah setempat saat ini meminta Netflix agar memiliki izin dari regulator setempat dan memastikan content yang disalurkan sesuai dengan aturan yang ada di Vietnam. Di Singapura dan juga Italia, layanan Netflix pernah diblokir. Akibatnya Netflix pun mematuhi regulasi yang berlaku di dua negara tersebut.