Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi suatu hal yang begitu dinantikan jelang perayaan Idulfitri. Pasalnya, THR memiliki banyak kegunaan, mulai dari memenuhi kebutuhan hari raya, melunasi utang, hingga investasi saham syariah.
Investasi syariah bisa menjadi pilihan yang tepat dalam mengalokasikan THR untuk mencapai tujuan finansial jangka panjang. Akan tetapi, hal ini dapat dilakukan dengan pengelolaan THR yang tepat.
Salah satu instrumen investasi yang bisa dilakukan adalah saham syariah. Bagi Anda yang baru memulainya, terdapat beberapa tips yang perlu diperhatikan sebelum melakukan investasi saham syariah.
Melansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ini beberapa tips sebelum berinvestasi saham syariah:
BACA JUGARiset Jenius Ungkap Pergeseran Alokasi THR, 52% Digunakan untuk Belanja
1. Pilih Sekuritas yang Mempunyai SOTS
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memilih sekuritas yang mempunyai SOTS. Apa itu SOTS?
SOTS merupakan aplikasi Syariah Online Trading System yang terdaftar resmi di Indonesia dan lulus pengujian maupun sertifikasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal ini penting, karena sekuritas atau penyedia media berinvestasi yang sudah memiliki SOTS sudah pasti aman dan dijamin tidak melanggar prinsip syariah.
Pasalnya, syarat untuk mempunyai SOTS yang resmi tentu harus melalui seleksi kevalidan berkas izin usaha, pengawasan ketat OJK, hingga uji sertifikasi yang harus ditempuh. Lolosnya suatu SOTS yang dipunyai sekuritas tentu tidak luput dari pengujian MUI.
2. Daftar rekening efek syariah
Berikutnya jika sudah menemukan sekuritas yang tepat adalah melanjutkan langkah dengan meregister akun rekening efek di sekuritas syariah tersebut. Terdapat beberapa data yang perlu Anda siapkan, seperti fotocopy identitas KTP/SIM, melengkapi salinan NPWP, dan fotocopy buku tabungan yang akan digunakan untuk transaksi nanti.
Setelah resmi dan berhasil mendaftar, Anda akan dibekali user ID serta kata sandi untuk login ke dalam aplikasi SOTS yang disediakan sekuritas tersebut. Segera install aplikasi tersebut di smartphone, lakukan login, dan kamu bisa mulai melakukan aktivitas jual-beli saham syariah.
BACA JUGA 5 Tips Mengelola THR dan Bisnis Agar Cashflow Tetap Aman Terkendali
3. Mengenali perusahaan syariah yang akan dibeli sahamnya
Seperti aktivitas investasi pada umumnya, Anda juga perlu mengenali seluk beluk emiten perusahaan yang akan dibeli sahamnya. Anda dapat melihatnya di Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK.
Dalam daftar tersebut ditampilkan perusahaan saham yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Perlu diketahui, ada dua jenis DES yang diterbitkan, yaitu yang bersifat periodik dan diterbitkan secara berkala pada akhir Mei atau November dalam tiap tahun serta yang bersifat tidak berkala.
Hal ini penting dilakukan untuk memahami potensi profit, hingga risiko kerugian yang mungkin akan terjadi sesuai dengan aktivitas keuangan dan operasional perusahaan emiten tersebut.
Editor: Ranto Rajagukguk