Belum lama ini, masyarakat mendapat berita soal produk konsumsi yang cukup mengagetkan. Tak lain, berita itu mengenai susu kental manis (SKM) yang disebut tidak mengandung susu. Tentu saja, kabar ini membuat masyarakat gundah lantaran selama ini pandangan bahwa susu kental manis adalah susu sudah terpatri. Hal ini lantaran keberadaan susu kental manis di negara ini sudah terbilang lama.
Padahal, yang terjadi sebenarnya adalah salah persepsi tentang anjuran BPOM mengenai label dan dan iklan produk susu kental dan variannya. Surat yang diteken Kepala Bidang Pengawas Obat dan Makanan Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Suratmono itu intinya melarang iklan produk susu kental manis menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 tahun.
Surat edaran yang diteken pada 22 Mei 2018 ini juga menyebut bahwa iklan produk SKM dilarang menggunakan visualisasi yang menyetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi. Produk susu lain yang dimaksud antara lain susu sapi, susu dipasteurisasi, dan susu formula atau susu pertumbuhan
Tak lama setelah berita itu beredar, Kementrian Kementerian Perindustrian segera menyatakan bahwa susu kental manis (SKM) merupakan produk yang aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat karena sudah sesuai standar dan mendapatkan izin edar. Produk SKM masih diperlukan sebagai tambahan atau pelengkap untuk berbagai sajian kuliner, baik makanan dan minuman.
Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru Tetty Helfery Sihombing juga segera memberikan pernyataan bahwa krimer kental manis bisa mengandung krim maupun susu. “Susu kental manis adalah produk yang mengandung susu .Ada juga krimer kental manis (KKM) yang memasukkan susu tapi kandungan susunya lebih kecil dari pada di susu kental manis,” kata Tetty dalam konferensi pers di Aula Gedung C BPOM, Percetakan Negara, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Sebenarnya, sejak awal kemunculannya, susu kental manis diharuskan mengandung kandungan susu. Hal ini makin diperjelas dengan Peraturan BPOM No. 21 Tahun 2016 yang merinci definisi dari susu kental manis. Dalam beleid itu dijelaskan bahwa, susu kental manis adalah produk susu berbentuk cairan kental yang diperoleh dengan menghilangkan sebagian air dari campuran susu dan gula hingga mencapai tingkat kepekatan tertentu; atau merupakan hasil rekonstitusi susu bubuk dengan penambahan gula, dengan atau tanpa penambahan bahan lain.
Khusus untuk susu kental manis yang dibuat dari susu sapi dengan campuran gula dan air, memiliki padatan susu kisaran 20%. Selain padatan ini juga terdapat protein, vitamin, mineral, dan lemak. Adapun, karakteristik dasar dari SKM adalah memiliki kadar lemak susu tidak kurang dari 8% dan kadar protein tidak kurang dari 6,5% (untuk plain).
Kepala Badan POM RI Penny Lukito juga menegaskan bahwa produk SKM merupakan produk yang mengandung susu dan aman untuk dikonsumsi. “Terkait susu kental manis itu sudah jelas, bahwa susu kental manis merupakan produk yang mengandung susu yang sesuai dengan kategori pangan,” jelas Penny dalam kesempatan tersebut.
Ketua Pusat Kajian Gizi dan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (PKGK FKM UI), Ir. Ahmad Syafiq, MSc, PhD., menyebutkan bahwa SKM mengandung kadar protein yang relatif lebih tinggi dibanding jenis lainnya dalam kategori Susu Kental. Susu kental manis juga dinilai mempunyai kualitas gizi yang hampir setara dengan susu lainnya. Yang membedakan antara susu kental manis dengan produk susu lainnya seperti cair mau pun bubuk hanya terletak pada jumlah kandungan susu.
Sebagai informasi, dalam Perka BPOM no 21/2016 menyebutkan bahwa ada 9 jenis yang masuk dalam subkategori Susu Kental. Di antaranya, Susu evaporasi, susu skim evaporasi, susu lemak nabati evaporasi, susu kental manis, susu kental manis lemak nabati, susu skim kental manis, krim kental manis, krimer kental manis, dan khoa.
“Sama saja dari segi kualitas, meskipun secara jumlah kandungan susu berbeda. Perlu diingat bahwa semua jenis makanan saling melengkapi. Tidak ada makanan atau minuman tunggal yang mampu memenuhi kebutuhan gizi seseorang. Siapa saja boleh mengonsumsi susu kental manis dalam jumlah tidak berlebihan. Namun, susu kental manis tidak cocok untuk bayi,” ujar Ahmad.
Ia menegaskan bahwa gula dalam susu kental manis bukanlah sesuatu yang harus ditakuti. gula dalam SKM dibutuhkan untuk mencegah kerusakan produk. Produk dipasteurisasi dan dikemas secara kedap (hermetis). Dalam proses pembuatannya, air dari susu diuapkan ditambahkan gula yang juga berfungsi sebagai pengawet. Sehingga, gula memang dibutuhkan dalam produk susu kental manis.
Tapi, masyarakat sudah kadung kebingungan isu SKM ini. Ahmad pun mengatakan bahwa pemerintah harus terus meningkatkan upaya peningkatan literasi gizi. Di sisi lain, ia juga menyarankan agar masyarakat jangan mudah terprovokasi dengan kehebohan.
“Pemerintah diharapkan memberikan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat tidak resah dan kebingungan dengan informasi yang beredar. Sementara, masyarakat perlu bijak dalam menyikapi kehebohan, tidak panik dan meningkatkan pengetahuannya mengenai gizi seimbang serta kebutuhan dan kecukupan gizi. Kita harus mau mencari informasi dari ahli gizi yang kompeten,” tutup Ahmad.