Tiga Kementerian Lakukan Penandatanganan Peraturan IMEI

marketeers article

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menandatangani peraturan terkait identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI). Penandatanganan tersebut berlangsung di Kementerian Perindustrian, Jakarta (18/10/2019).

“Untuk melindungi konsumen telepon seluler, Kementerian Perdagangan akan mendukung dari sisi perlindungan konsumen melalui pengaturan terkait kewajiban label dalam bahasa Indonesia, layanan purna jual, serta kartu jaminan. Dimana para pelaku usaha telepon seluler wajib mencantumkan nomor IMEI pada label dalam kemasan dan juga wajib menjamin bahwa telepon seluler yang diperdagangkan memiliki nomor IMEI yang terdaftar sesuai peraturan perundang-undangan,” jelas Enggartiasto.

Peraturan tersebut akan berlaku enam bulan sejak penandatanganan. Melalui peraturan ini diharapkan dapat melindungi negara dari kerugian akibat maraknya peredaran telepon seluler illegal. Kerugian terjadi karena dikarenakan telepon seluler illegal tidak melaksanakan kewajiban pajak yang telah ditetapkan. Peredaran telepon seluler illegal pun dapat melemahkan pertumbuhan industri dalam negeri.

Kemendag akan melakukan perubahan terhadap dua Peraturan Menteri Perdagangan, yaitu Permendag Nomor 38 Tahun 2019 tentang layanan Purna Jual dan Kartu Jaminan, serta lampiran Permendag Nomor 71 Tahun 2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label.

Related