Tiga Menteri Teken Aturan Perangi Ponsel Ilegal

marketeers article

Pemerintah bertekad memberikan perlindungan bagi industri handphone, komputer, dan tablet di dalam negeri, termasuk kepada para pengguna. Hal ini sejalan dengan upaya menekan masuknya ponsel ilegal ke Indonesia yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Guna merealisasikan tujuan tersebut, dibuat tiga peraturan menteri.

Regulasi yang ditandatangi bersama itu, meliputi Peraturan Menteri Perindustrian tentang Sistem Basis Data Identitas Perangkat Telekomunikasi Bergerak, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI), serta Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Permendag Nomor 38 Tahun 2019 tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan dan Jaminan Layanan Purna Jual Bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika.

“Peraturan Menteri ini perlu mendapat dukungan dari semua pihak yang terkait agar program yang kita canangkan bersama dapat berjalan lancar. Kita semua memiliki visi yang sama, bahwa peredaran perangkat ilegal yang beredar di dalam negeri harus dapat ditekan, sehingga industri dalam negeri mampu memiliki daya saing yang tinggi dan penerimaan negara pada sektor ini dapat dioptimalkan,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat (18/10/2019).

Implementasi aturan tersebut diharapkan dapat membuat industri elektronika, khususnya produsen ponsel, komputer, dan tablet terus tumbuh di dalam negeri. Sekaligus, memacu produksi nasional sehingga bisa mengurangi produk impor. Apalagi, Indonesia mempunyai pasar yang sangat besar dengan 60 juta ponsel per tahun.

Ia mengungkapkan, kesepakatan aturan tiga kementerian ini menarik beberapa investor masuk ke Indonesia. “Sebab, penerbitan kebijakan tentang IMEI ini, membuat industri mereka akan terpoteksi dari barang black market. Pelanggan juga akan terjamin,” imbuh Airlangga.

Menurut catatan Kementerian Perindustrian, industri Handphone, Komputer, dan Tablet (HKT) adalah salah satu sektor strategis yang dalam perkembangannya menunjukkan tren yang meningkat dan berkontribusi positif bagi perekonomian nasional.

Data pada tahun 2018 menunjukkan, industri HKT dalam negeri mampu memproduksi sebanyak 74,7 juta unit, meningkat 23% dari tahun 2017 yang memproduksi sekitar 60,5 juta unit.

Sementara, dari sisi neraca perdagangan, produk HKT menunjukkan tren yang positif, dengan catatan ekspor di periode Januari-Agustus 2019 sebesar US$333,8 juta, lebih tinggi daripada impor pada periode yang sama senilai US$145,4 juta.

Urgensi Pemberlakuan Regulasi

Urgensi dari pemberlakuan regulasi ini juga karena saat ini perkiraan jumlah ponsel ilegal yang beredar di dalam negeri sejumlah 9-10 juta unit per tahun.

Bagi industri, dikhawatirkan akan berdampak pada hilangnya lapangan pekerjaan serta terjadi depresiasi pabrik dan komponen lokal bernilai 10% dari biaya langsung produksi atau setara Rp2,25 triliun. Sedangkan, potensi kerugian penerimaan negara dari pajak sebesar Rp2,81 triliun per tahun

Peraturan tersebut akan berlaku pada enam bulan ke depan sejak tanggal ditandatangani. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, penerapan aturan ini tidak akan mengganggu pengusaha, pedagang ponsel dan barang elektronik legal dan yang membayar pajak.

Enggar meminta pengusaha untuk mengubah pola pikir, bahwa pajak bukan hal yang harus dijadikan beban karena memang itu adalah kewajiban.

“Dalam rangka mengamankan ini semua, kita di Kemendag mengatur hal yang lebih teknis, dengan mensyaratkan buku pedoman dalam Bahasa Indonesia. Kalau tidak ada label dan pedoman dalam Bahasa Indonesia maka patut dicurigai sebagai barang black market, meskipun ujungnya adalah pada pendaftaran IMEI itu sendiri (pengecekan keasliannya),” ungkap Enggar.

Di sisi lain, Menkominfo Rudiantara menegaskan, pengguna ponsel tak perlu khawatir dengan adanya peraturan IMEI. “Tidak ada perubahan di sisi pelanggan. Setelah 6 bulan, kemungkinan akan ada,” ujarnya.

Rudiantara menjelaskan, sebelum aturan berlaku, berbagai pihak agar dapat turut menyosialisasikan aturan IMEI dan mengintegrasikan sistem, baik yang ada di operator seluler, kementerian dan sistem IMEI internasional di Asosiasi Sistem Global untuk Komunikasi Bergerak (GSMA).

Editor: Sigit Kurniawan

Related