TikTok Shop Resmi Dilarang Transaksi, Kemendag Beri Waktu Sepekan
Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memberlakukan aturan bagi social commerce, seperti TikTok untuk tidak melakukan transaksi perdagangan mulai Selasa 26 September 2023. Pemerintah memberikan waktu satu pekan ke depan agar mereka bertransaksi dan pedagangnya memindahkan ke e-commerce.
Zulkifli Hasan, Menteri Perdagangan menuturkan ketika ada platform yang masih tetap melakukan transaksi melebihi batas waktu yang ditentukan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan melakukan pemanggilan. Jika terus berlanjut, maka tidak menutup kemungkinan pemerintah akan memberikan sanksi tegas.
BACA JUGA: Revisi Permendag 50 Tahun 2020, TikTok Dilarang Transaksi Langsung
“Mulai berlaku sejak kemarin, tapi kami memberitahukan dulu. Seminggu ini mereka disurati kan satu dua hari ke depan bisa sampai,” kata Zulkifli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (27/9/2023).
Menurutnya, sejauh ini pemerintah tidak memberikan izin bagi social commerce untuk bertransaksi. Hanya saja, mereka diperbolehkan untuk melakukan promosi, seperti halnya media massa lainnya.
BACA JUGA: Pengamat: TikTok Shop Ditutup, Harusnya Pemerintah Lakukan Uji Publik
Zulkifli menyebut larangan bertransaksi bagi social commerce diterapkan untuk mewujudkan perdagangan yang adil. Dengan begitu, tidak mematikan usaha-usaha lokal yang mayoritas dilakoni oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM).
Tidak hanya itu, batasan untuk produk impor yang bisa dijual online pun diterapkan. Pemerintah hanya mengizinkan produk impor dengan harga minimal US$ 100 atau setara Rp 1,5 juta.
Adapun kebijakan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem yang sehat dengan memperhatikan perkembang teknologi yang dinamis. Termasuk juga pemberdayaan UKM dalam negeri,” tuturnya.
Editor: Ranto Rajagukguk