Tilang Elektronik Mulai Uji Coba, Perhatikan Sembilan Jenis Pelanggarannya

marketeers article

Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau dikenal sebagai tilang elektronik yang belakangan menjadi perbincangan hangat, sebentar lagi akan mulai di uji coba. Tepat 1 Oktober 2018, uji coba tilang elektronik akan diberlakukan oleh Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Sebagai tahap awal, Jalan Sudirman hingga Jalan MH Thamrin dipilih sebagai tempat pertama diberlakukannya tilang elektronik. Namun untuk sementara ini, tilang elektronik baru hanya akan berlaku di Jakarta, pihak kepolisian berharap ke depannya tilang elektronik ini dapat berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Lalu bagaimana mekanisme tilang elektronik ini?

Secara teknis, nantinya plat nomor kendaraan pelanggar akan terekam oleh kamera CCTV. Setelah itu akan diproses oleh pihak kepolisian. Jika sudah, polisi akan mengirimkan bukti tilang ke alamat yang bersangkutan. Rumor yang mengatakan, STNK akan diblokir jika pelanggar tidak melunasi denda adalah benar. Namun, selama masa uji coba pemblokiran tersebut tidak berlaku dan hanya diberi peringatan.

Sumber: Dokumen Polda Metro Jaya

Lalu apa saja pelanggaran yang dapat menyebabkan sanksi tilang elektronik ini? Berikut adalah sembilan pelanggaran yang harus kamu hindarkan agar tidak terkena sanksi tilang.

1. Perhatikan marka jalan
Sebagai pengendara cerdas, sudah pasti kamu akan memerhatika dan mentaati setiap rambu dan marka jalan. Nah, ada pelanggaran yang berujung tilang jika kamu tidak mentaati marka jalan.

Contohnya, jika saat lampu merah seharusnya pengendara berhenti di belakang garis, namun, jika melanggar hal tersebut maka siap-siap untuk membayar denda yang sudah ditetapkan polisi.

2. Tidak menggunakan helm
Pelanggaran kedua sudah sangat jelas, yakni tidak menggunakan helm. Helm menjadi aksesoris wajib bagi pengendara motor sebagai aksesoris penunjang keselamatan. Semua orang tahu betapa pentingnya helm bagi pengendara motor, tapi masih banyak oknum masyarakat yang menggunakan helm karena takut terkena tilang. Hal-hal seperti ini harus dihilangkan dari pemikiran kita. Terlebih jika kamu berkendara di jalan protokol, selain nyawa menjadi taruhannya, sanksi tilang juga menunggu kamu.

3. Batas kecepatan
Batas kecepatan juga menjadi perhatian dalam uji coba tilang elektronik bulan depan. Sebagai pengendara yang baik, pastinya kamu sudah mengetahui rambu batas kecepatan maksimum atau minimum yang ada di jalan. Rambu batas kecepatan maksimum biasanya berbentuk lingkaran dengan warna merah di sekeliling lingkaran tersebut dan warna putih di tengahnya, nah angka kecepatan maksimum terletak di atas warna putih tersebut.

4. Ganjil genap
Selanjutnya ada pelanggaran yang terkait plat nomor ganjil dan genap. Fungsi peraturan ini adalah untuk mengurai kemacetan terutama di pusat kota, oleh karena itu sebelum berkendara menggunakan mobil ada baiknya mengecek kalender dan plat nomor mobil kamu.

Jangan lupa juga jalan mana yang menerapkan peraturan ini. Ada banyak moda transportasi yang bisa kamu gunakan jika memang plat nomor mobil kamu tidak sesuai dengan tanggal. Jangan memaksakan jika tidak ingin terkena tilang.

5. Parkir sembarangan
Jangan sekali-sekali melanggar rambu lalu lintas, terutama rambu dilarang parkir. Suatu rambu lalu lintas diletakkan di suatu tempat pasti karena alasan yang kuat, begitu juga dengan rambu larangan parkir. Bisa jadi di jalan yang terdapat rambu ini memang karena kondisi jalan cenderung ramai.

6. Menggunakan handphone
Mungkin hal ke enam ini sering dilakukan oleh pengendara, baik motor maupun mobil. Menggunakan ponsel saat berkendara akan memecah fokus kamu saat berkendara. Nah, hal inilah yang menjadi alasan kuat munculnya aturan ini. Menggunakan ponsel saat berkendara juga bisa menyebabkan kecelakaan. Oleh karena itu, sebisa mungkin simpan dan jangan mainkan ponsel kamu saat berkendara.

7. Tidak menggunakan sabuk pengaman
Hal ketujuh ini juga tidak boleh diabaikan. Sabuk pengaman diciptakan untuk meminimalisir risiko cedera saat terjadi kecelakaan. Penggunaan sabuk pengaman juga bisa disebut sebagai tindakan preventif. Selain akan meminimalisir risiko cedera parah, menggunakan sabuk pengaman akan membuat kamu terhindar dari terkaman tilang elektronik.

8. Melawan arah
Melawan arah merupakan perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Kegiatan melawan arah sangat tidak dianjurkan karena bisa menyebabkan kerugian yang tidak sebanding dengan dampak dari melawan arah itu sendiri.

9. Menerobos lampu lalu lintas (Lampu Merah)
Hal terakhir tidak kalah pentingnya dengan yang sudah dijelaskan sebelumnya. Menorobos lampu lalu lintas sama saja dengan tidak mentaati rambu-rambu lalu lintas yang ada, dan seharusnya hal ini dihindarkan. Selain karena bahaya yang menghantui, mentaati rambu lalu lintas terutama tidak menerobos lampu lalu lintas akan menyelamatkan kamu dari sanksi tilang.

So, sudah saatnya kita taat bukan karena melihat polisi. Jadikan ketaatan sebagai kebutuhan demi keselamatan kamu ya guys. Kalau bukan kamu, siapa lagi yang akan menghargai dirimu sendiri?

Related