Pemerintah Indonesia dan Australia sepakat untuk mengganti dolar dengan mata uang lokal masing-masing negara dalam melakukan perdagangan. Keputusan ini disepakati usai melakukan pembaruan perjanjian swap bilateral (Bilateral Currency Swap Arrangement/BCSA) dan mulai berlaku efektif sejak 18 Februari 2022.
Dalam keterangan resminya, Bank Indonesia (BI) dan Reserve Bank of Australia melakukan kerja sama ini untuk yang pertama kalinya pada Desember 2015. Lalu, telah diperpanjang dengan periode tiga tahun sejak saat itu.
Sesuai dengan fasilitas sebelumnya, perjanjian memungkinkan dilakukannya pertukaran dalam mata uang lokal masing-masing negara hingga senilai A$10 miliar atau Rp 100 triliun. Perjanjian akan berlaku efektif selama tiga tahun dan dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua bank sentral.
Adapun kerja sama ini ditujukan untuk mendorong perdagangan bilateral antara Australia dan Indonesia dalam rangka pembangunan ekonomi kedua negara, khususnya untuk mendukung penyelesaian transaksi perdagangan dalam mata uang lokal masing-masing negara. Selain dengan Australia, BI juga melakukan kerja sama keuangan dengan bank sentral lain di beberapa negara di kawasan Asia Tenggara (ASEAN).
Kendati demikian, belum diketahui negara mana yang potensial untuk dijajaki kerja sama serupa. Hanya saja, kesepakatan yang diteken oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dan Gubernur Philip Lowe mencerminkan terus berlangsungnya penguatan kerja sama internasional.
Editor: Sigit Kurniawan