Tingginya Harga Gas Bumi Tertentu Jadi Tekanan Industri Manufaktur
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI melaporkan saat industri manufaktur tengah mengalami tekanan untuk melakukan ekspansi. Hal ini disebabkan lantaran kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) tidak berjalan dengan baik.
Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kemenperin menuturkan, situasi diperburuk dengan adanya konflik perang Rusia dan Ukraina serta Israel dan Palestina yang membuat permintaan produk manufaktur dunia melambat. Kendati demikian, Indeks Kepercayaan Industri (IKI) pada Oktober 2023 masih menunjukkan ekspansi dengan capaian 50,70 basis poin.
BACA JUGA: Kuartal II Tahun 2023, Ekonomi Nasional Ditopang Industri Manufaktur
Di sisi lain, jika dibandingkan dengan September 2023 mengalami pelambatan dari angka 52,51 basis poin. Sedangkan hasil Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur Indonesia pada bulan yang sama, dengan posisi 51,5, turun dari September di posisi 52,3, sesuai yang dilansir oleh S&P Global.
“Selanjutnya, eskternalitas lain yang berdampak terhadap industri manufaktur, adalah kebijakan HGBT yang tidak berjalan dengan baik. Beberapa industri justru membeli harga di atas US$ 6 per million british thermal unit (MMBTU), sehingga menurunkan daya saing produk mereka,” kata Febri melalui keterangannya, Kamis (2/11/2023).
BACA JUGA: Semester I 2023, Kontribusi Pajak Industri Manufaktur Capai 27,4%
Menurutnya, HGBT untuk sektor industri harus terlaksana dengan tepat sesuai peraturan yang berlaku. Sebab, adanya isu kenaikan HGBT akan berpengaruh terhadap daya saing industri.
Perluasan program HGBT itu juga akan berdampak terhadap peningkatan investasi sektor industri di Indonesia karena adanya ketersediaan energi yang kompetitif. Apalagi, pemerintah fokus untuk terus meningkatkan investasi dan kinerja sektor industri manufaktur karena menjadi motor penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional.
Febri mencatat, beberapa kendala terhadap penerapan HGBT, antara lain adalah sektor industri mengalami pembatasan pasokan gas bumi dibawah volume kontrak. Misalnya, di Jawa Timur terjadi pembatasan kuota antara 27%-80% kontrak dan pengenaan surcharge harian untuk kelebihan pemakaian dari kuota yang ditetapkan di hampir seluruh perusahaan.
Selanjutnya, masih ada industri penerima HGBT yang mendapatkan harga di atas US$ 6 per MMBTU, dan bahkan ada sektor industri pengguna yang belum menerima HGBT. Sektor industri tersebut sudah direkomendasikan oleh Menperin mulai periode April 2021 hingga Agustus 2022.
“Kami mendorong agar kebijakan HGBT bagi sektor manufaktur dapat dijalankan dengan menegakkan aturan-aturannya,” pungkasnya.
Editor: Muhammad Perkasa Al Hafiz