Tingkat Pemalsuan Barang di Indonesia Mengkhawatirkan

marketeers article
39385269 delivery concept. boxes on pallet in the warehouse. 3d

Tim Microsoft Digital Crimes Unit (DCU) mulai mengidentifikasi dan mengambil langkah tegas terhadap penjual peranti lunak palsu di sejumlah marketplace di Indonesia. Termasuk di dalamnya adalah bekerja sama dengan sejumlah Internet Service Provider (ISP) dan Computer Emergency Response Team (CERTs). Tindakan ini diharapkan mampu meminimalisir bahaya serangan siber bagi konsumen, baik individu maupun organisasi.

Tingkat pemalsuan barang di Indonesia, termasuk peranti lunak masih berada di angka yang mengkhawatirkan. Studi terakhir yang dilakukan Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) dan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia menempatkan tinta printer (49,4%), pakaian (38,9%), barang dari kulit (37,2%), dan peranti lunak (33,5%) sebagai daftar barang dengan angka pemalsuan tertinggi di Indonesia.

Hal ini menimbulkan kerugian terhadap ekonomi nasional hingga Rp 65,1 triliun serta hilangnya pendapatan dari pajak tidak langsung atas penjualan peranti lunak asli hingga Rp 424 miliar.

“Upaya mengurangi bahaya dan kerugian yang diakibatkan oleh peredaran barang palsu dapat terwujud jika para pemangku kepentingan perlindungan konsumen, mulai dari produsen, penjual, penegak hukum, hingga masyarakat sendiri sepakat untuk bersinergi,” kata Justisiari P. Kusumah, Sekretaris Jenderal MIAP dalam keterangan resmi yang diterima Marketeers.

Tindakan yang telah dijalankan diharapkan dapat mendorong terciptanya transaksi dagang yang lebih sehat di Indonesia. Sebab, salah satu penyebab utama tingginya angka penjualan dan penggunaan barang palsu adalah kurangnya sanksi nyata terhadap para penjual maupun konsumen.

Lebih dari 64% konsumen merasa tidak mungkin diadili sekalipun mereka menggunakan barang palsu, sementara lebih dari 32% penjual mengaku sering mengalami razia, tetapi tidak terkena sanksi hukum.

Linda Dwiyanti, Consumer Channels Group Director, Microsoft Indonesia mengatakan selama jangka waktu tiga bulan, Microsoft DCU berhasil mengidentifikasi sedikitnya 23 penjual peranti lunak palsu yang beroperasi di e-commerce. Saat ini, pihaknya sedang memproses tindakan hukum untuk tiga di antaranya.

“Kami juga tengah bekerja sama dengan MIAP dan pemerintah untuk menindaklanjuti para penjual peranti lunak palsu lainnya. Tujuan akhir kami yakni memastikan agar pelanggan terlindungi dari bahaya penggunaan peranti lunak yang dijual oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” kata Linda.

Editor: Sigit Kurniawan

Related