Tingkatkan Kerja Sama, AFPI Syariah Gandeng BPRS Asbisindo

marketeers article
Tingkatkan Kerja Sama, AFPI Syariah Gandeng BPRS Asbisindo (FOTO: 123RF)

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) klaster syariah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan kompartemen Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo). Penandatanganan bertujuan untuk meningkatkan kerja sama anggota kedua asosiasi di seluruh wilayah Indonesia.

“Kami bersyukur adanya penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan BPRS Asbisindo ini merupakan bukti konsistensi industri fintech lending untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah melalui penciptaan ekosistem antara perbankan syariah dan fintech syariah. Hal ini mengingat keunggulan BPRS yang tersebar di seluruh Indonesia, dapat menjadi sumber pendanaan bagi fintech lending termasuk dengan pola channeling,” kata Ketua Klaster Pendanaan Syariah AFPI, Lutfi Adhiansyah dalam siaran persnya, Senin (12/12/2022).

Lutfi menjelaskan ada enam poin tujuan dari kerja sama dengan BPRS, yakni: Pertama, Peningkatan akselerasi pendanaan Fintech Lending ke daerah. Kedua, Peningkatan kualitas asesmen risiko bagi BPRS dan kualitas debitur bagi fintech lending. Ketiga, kemudahan akuisisi nasabah bagi BPRS. Keempat, Perluasan target pasar bagi BPRS melalui teknologi informasi di fintech lending. Kelima, value chain financing dalam ekosistem ekonomi digital, dan keenam, penambahan sumber pemodal dan peningkatan fee-based income.

BACA JUGA: AFPI Laporkan Pinjol Ilegal atas Dugaan Replikasi 28 Fintech Resmi

Melalui kerja sama ini fintech lending syariah agar bertugas untuk pertama, melakukan akuisisi potensial debitur. Kedua, melakukan proses kredit yang mencakup: menerima registrasi dan dokumentasi melalui Aplikasi Platform, KYC, proses seleksi nasabah, penagihan pinjaman. Ketiga, menerima pembayaran debitur (payment collection) untuk diteruskan kepada BPR.

Adapun BPRS berfungsi sebagai: Pertama, bertindak sebagai Penyedia Dana/Super Lender (Kreditur yang memberikan kredit kepada debitur). Kedua, menentukan Syarat dan Kriteria (Risk Acceptance Criteria/RAC) terhadap debitur. Ketiga, melakukan pencairan pinjaman ke debitur. Ketua Umum Kompartemen BPRS Asbisindo, Cahyo Kartiko yang mewakili saat penandatanganan nota kesepahaman menyambut positif kerjasama dengan fintech syariah yang tergabung dalam AFPI klaster syariah.

“Ini merupakan kerja sama yang saling menguntungkan dan menjadi langkah BPRS untuk memperluas jaringan, pemasaran dan pemanfaatan teknologi dalam bidang keuangan yang adaptif. Kerja sama ini sekaligus sebagai bagian dari efisiensi operasional seiring kelebihan dari fintech lending yang memiliki adaptasi teknologi lebih cepat dengan model transaksi yang fleksibel, mengingat proses adaptasi teknologi di BPRS relatif membutuhkan waktu panjang,” kata Cahyo.

BACA JUGA: AppsFlyer: Persaingan Fintech Makin Ketat, Pertumbuhan Makin Lambat

Hingga September 2022, ada tujuh penyelenggara fintech syariah anggota AFPI klaster syariah dari 102 anggota AFPI. Adapun akumulasi pendanaan klaster syariah di periode ini mencapai Rp 7,16 triliun, dengan perincian, pada Desember 2020 masih sebesar Rp 484 miliar, Desember 2021 Rp 1,1 triliun, dan September 2022 Rp 5,5 triliun. Luthfi menambahkan perkembangan fintech lending yang demikian pesat tidak lepas dari kolaborasi dengan ekosistem keuangan khususnya dengan lembaga jasa keuangan lainnya seperti BPRS ini.

“Porsi pendanaan klaster syariah terhadap pendanaan sektor produktif fintech lending pada 2022 masih 8%, maka dari itu, masih besar peluang untuk dapat dimaksimalkan. Dengan kolaborasi efektif inilah, maka penyelenggara fintech lending dapat menjangkau pembiayaan ke lebih banyak masyarakat unbanked dan underserved di Tanah Air,” ujar Luthfi.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related

award
SPSAwArDS