Tips Beli Rumah Bekas ala PLN, Cek Kelistrikan Biar Enggak Rugi

marketeers article
Ilustrasi. (FOTO: Dok PLN)

Sistem kelistrikan menjadi perhatian penting saat seseorang membeli rumah, selain kondisi fisik bangunan, askes lokasi dan lingkungan sekitar. Apalagi, rumah yang akan dibeli berasal dari tangan kedua atau rumah bekas.

Edi Srimulyanti, Direktur Retail dan Niaga PT PLN (Persero) mengatakan listrik adalah sumber kehidupan dari sebuah rumah. Listrik inilah yang akan memengaruhi kenyamanan dan keamanan saat tinggal di hunian tersebut.

Karena menjadi kebutuhan primer bagi kehidupan sehari-hari, kondisi kelistrikan wajib diperhatikan agar terhindar dari masalah pada kemudian hari.

BACA JUGA: PLN Pastikan 90% Infrastruktur Kelistrikan Kereta Cepat Sudah Siap

“Di samping konstruksi bangunan dan keabsahan kepemilikan rumah, listrik merupakan salah satu komponen utama yang perlu diperhatikan ketika kita sedang survei ingin membeli rumah,” kata Edi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (26/5/2023).

Edi mengingatkan ada empat hal berkaitan dengan kelistrikan yang harus diperhatikan sebelum membeli rumah. Pertama, instalasi kelistrikan

Calon pembeli wajib memperhatikan instalasi kelistrikan di hunian yang akan dibeli tersebut tidak bermasalah dan memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO). Hal ini penting untuk menjaga keamanan rumah dari bahaya atau risiko dari listrik, seperti hubungan arus pendek yang berpotensi menyebabkan kebakaran.

BACA JUGA: Rekrutmen Bersama BUMN 2023, PLN Buka untuk 32 Posisi

Kedua, cek tagihan rekening. Calon pembeli juga perlu mengecek tagihan listrik di rumah yang akan dibelinya untuk menghindari tunggakan pembayaran.

Saat ini, pelanggan dapat mengecek tagihan listrik hanya dengan mengakses aplikasi PLN Mobile. Langkah ini diperlukan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan terkait dalam pemenuhan kewajiban pelanggan.

Ketiga, pastikan kWh meter normal. Calon pembeli juga wajib mengecek instalasi kWh meter berfungsi dengan normal dan segelnya terpasang dengan baik.

Menurutnya, cara ini untuk mengetahui indikasi pemilik atau penghuni rumah sebelumnya melakukan pelanggaran dalam menggunakan listrik atau tidak. Keempat, pastikan listrik yang mengalir ke rumah tersebut adalah listrik yang resmi terdaftar sebagai pelanggan PLN

Dengan begitu, calon pembeli juga bisa menghindari pelanggaran penggunaan listrik jika telah resmi menjadi penghuninya.

“Jika saat dilakukan pengecekan empat hal ini aman, maka dipastikan kelistrikan di hunian tersebut tidak bermasalah,” ujar Edi.

Selanjutnya, jika calon pembeli resmi membeli hunian tersebut dan terjadi pengalihan kepemilikan rumah, Edi mengimbau pembeli segera memberitahukan kepada PLN untuk alih kepemilikan dan mengubah nama langganan PLN.

“Pelanggan wajib memberitahukan ke PLN selambat-lambatnya 14 hari sesudah pengalihan kepemilikan. Pemberitahuan ini dilakukan untuk proses perubahan nama pelanggan sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik,” tutur Edi.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related

award
SPSAwArDS