UNAIR: 75% Konsumen Ojek Online Tolak Kenaikan Tarif

marketeers article
Foto: Marketeers/Ellyta

Keputusan kenaikan tarif batas bawah dan atas ojek daring oleh Kementerian Perhubungan mendapatkan berbagai reaksi dari masyarakat. Aturan yang tertuang di Kepmenhub No. 348 Tahun 2019 ini memutuskan tarif atas bawah ojek daring di wilayah Jabodetabek sebesar Rp 2.000. Sementara, tarif batas atas sebesar Rp 2.500. Namun penelitian yang dilakukan oleh RISED UNAIR mengatakan bahwa setidaknya konsumen dikenakan tarif 20% lebih tinggi dari tarif minimum.

Reaksi masyarakat terhadap kenaikan tarif ojek daring ini terungkap pada sebuah survei berjudul “Persepsi Konsumen terhadap Kenaikan Tarif Ojek Online di Indonesia”. Penelitian ini dilakukan oleh lembaga riset sosial-ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga, RISED. Salah satu hasil yang berhasil didapatkan adalah 75% konsumen ojek daring menolak adanya kenaikan tarif ini.

“Adanya perbedaan antara angka yang ditetapkan pemerintah dengan apa yang dirasakan konsumen. Dengan adanya kenaikan ketentuan tarif dasar, konsumen akan kembali dibebankan dengan harga tarif ojek daring yang semakin mahal,” ujar Rumayya Batubara, Ketua Tim Peneliti dan Dosen Universitas Airlangga.

Dari hasil survei RISED didapatkan kenaikan tarif berpengaruh terhadap pengeluaran konsumen setiap harinya. Menurut RISED, jarak tempuh rata-rata konsumen adalah 7-10 km/hari di Zona I (Jawa non-Jabodetabek, Bali, dan Sumatera), 8-11 km/hari di Zona II (Jabodetabek), dan 6-9 km/hari di Zona III (wilayah sisanya). Dengan skema tarif yang berpedoman pada Kepmenhub tersebut dan jarak tempuh sejauh itu berarti pengeluaran konsumen akan bertambah sebesar Rp 4.000-11.000/hari di Zona I, Rp 6.000–15.000/hari di Zona II, dan Rp 5.000-12.000/hari di Zona III.

“Faktor tarif ternyata menjadi pertimbangan utama bagi keputusan konsumen untuk menggunakan Ojol. Sebagai bukti, sebanyak 52,4% konsumen memilih faktor keterjangkauan tarif sebagai alasan utama. Jauh mengungguli alasan lainnya seperti fleksibilitas waktu dan metode pembayaran, layanan door-to-door, dan keamanan. Sebab itu, perubahan tarif bisa sangat sensitif terhadap keputusan konsumen,” tutup Rumayya.

Editor: Sigit Kurniawan

Related