United E-Motor Dukung Langkah Pemerintah soal Subsidi Motor Listrik

marketeers article
United E-Motor Dukung Langkah Pemerintah soal Subsidi Motor Listrik. (Dok. United E-Motor)

United E-Motor, merek motor listrik besutan PT Terang Dunia Internusa mendukung langkah pemerintah yang mengevaluasi syarat penerima bantuan subsidi motor listrik. Persyaratan yang berlaku saat ini dinilai publik menjadi alasan mengapa penyerapan produk kendaraan elektrik lambat diserap pasar.

“Motor listrik diperuntukkan bagi semua kalangan. Karena itu, siapa pun harus bisa memiliki akses untuk mendapatkan motor listrik. Langkah pemerintah sangat bagus, tidak hanya memudahkan masyarakat, namun juga akan berdampak positif bagi industri motor listrik dalam negeri itu sendiri,” kata Stephen Mulyadi, Direktur Utama Terang Dunia Internusa dalam keterangannya kepada Marketeers.com, Jumat (11/8/2023).

BACA JUGA: Bersaing di Industri Motor Listrik, SBI Buka Peluang Kerja Sama

Langkah yang diambil pemerintah tersebut tentunya menjadi angin segar bagi para pelaku industri motor listrik Tanah Air. Stephen melanjutkan dengan adanya kemudahan tersebut, penjualan motor listrik akan makin mengalami peningkatan. Sejauh ini, penjualan United E-Motor terus mengalami pertumbuhan.

“Peminatnya cukup banyak, cenderung bertambah. United E-Motor sudah mendapat kepercayaan masyarakat akan kualitas produknya,” ujarnya.

Subsidi Motor Listrik

Pemerintah tengah menggelar evaluasi mendalam terkait kriteria yang diperlukan guna memperoleh subsidi motor listrik, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023. Terdapat empat persyaratan yang wajib dipenuhi, meliputi penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, subsidi upah yang produktif, serta penerima subsidi listrik hingga 900 VA.

BACA JUGA: Pemerintah Bakal Tambah 1.000 Bengkel Konversi Motor Listrik pada 2024

Alasan utama di balik evaluasi tersebut adalah realisasi penerimaan subsidi belum mencapai target yang diharapkan, bahkan terkadang program ini dianggap kurang berhasil. Dari alokasi 200.000 unit yang dianggarkan untuk tahun ini, per tanggal 6 Agustus 2023, baru 225 unit yang berhasil disalurkan, sesuai informasi yang tercatat di situs Sisapira.

Oleh karena itu, pemerintah sedang merencanakan revisi persyaratan, dengan mengusulkan agar hanya satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang diperlukan untuk melakukan pembelian motor listrik. Hal ini membuat setiap warga negara yang telah memiliki KTP akan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan motor listrik sesuai keinginan dan kebutuhan mereka. 

Upaya ini diharapkan dapat lebih merangsang partisipasi masyarakat dalam mengadopsi kendaraan ramah lingkungan.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related