Upaya BNI Menjaga Keamanan Nasabah dari Serangan Siber

marketeers article
Gedung BNI. (Sumber: BNI)

Sebagai upaya melindungi nasabah dari serangan dan kejahatan siber dan meningkatkan customer experience, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI sebagai perusahaan yang berperan di sektor jasa keuangan telah mempersiapkan berbagai langkah strategis. Upaya perlindungan yang dilakukan oleh BNI ini merupakan wujud tanggung jawab perusahaan sebagai jasa keuangan perbankan dalam menjaga keamanan nasabah.

Inovasi di era keuangan digital membuat banyak potensi ekonomi menjadi lebih terbuka kepada masyarakat. Namun, dengan risiko keamanan siber yang juga ikut berkembang, diperlukan kewaspadaan dari semua pihak untuk meminimalisasi kejahatan siber yang utamanya disebabkan oleh literasi keuangan dan digital masyarakat Indonesia yang masih rendah.

Untuk membuat masyarakat semakin aware dengan serangan siber dan literasi keuangan digital, BNI telah melakukan berbagai rangkaian kegiatan edukasi yang dilaksanakan minimal satu kali dalam setahun. Dalam menjalankan kegiatan edukasi literasi tersebut, BNI telah bersinergi dengan  regulator, baik OJK maupun Bank Indonesia, untuk memperkuat literasi nasabah yang menjadi garda utama dalam perlindungan data konsumen.

Edukasi tersebut juga dituangkan dalam imbauan yang diberikan oleh BNI kepada para nasabah. BNI mengimbau nasabah agar selalu menjaga kerahasiaan informasi pribadi termasuk PIN dan OTP transaksi. 

Selain itu, nasabah juga untuk segera menghubungi call center bank bila kartu hilang, dicuri orang lain, atau terjadi kejanggalan dalam transaksi perbankan. Terakhir, nasabah diminta untuk menghindari transaksi melalui website yang tidak dikenal maupun pada merchant e-commerce yang tidak mengimplementasikan 3D secure.

“BNI sebagai pelaku jasa keuangan terus berupaya meningkatkan literasi masyarakat, terutama nasabah kami. Hal ini dilakukan karena kami mempercayai bahwa keamanan itu tidak hanya bisa dijaga oleh pelaku jasa keuangan saja, para pemilik data juga harus turut menjaga keamanan tersebut. Maka, end user atau nasabah sebagai pemilik data juga perlu ditingkatkan literasinya,” ujar Pemimpin Divisi Manajemen Risiko Bank BNI Rayendra Minarsa Goenawan dalam keterangan tertulis.

Tidak hanya memberikan edukasi dan imbauan, BNI juga menerapkan beragam layanan untuk menjaga keamanan nasabah dan meningkatkan customer experience. BNI menyediakan pusat pengaduan melalui BNI Contact Center (BCC) yang terus beroperasi selamat 24 jam dalam sepekan. 

Selain itu, BNI juga telah memiliki unit khusus yang memantau transaksi nasabah dan menerima laporan pengaduan nasabah yang menerapkan fungsi fraud detection untuk mendeteksi aktivitas fraud secara real time. BNI juga telah mengikuti aturan-aturan yang dirilis oleh OJK dan Bank Indonesia. 

Salah satunya, BNI menerapkan aturan ‘Bye Laws’, yang merupakan pedoman pelaksanaan pemblokiran rekening simpanan nasabah dan pengembalian dana nasabah dalam hal terjadinya indikasi tindak pidana. Tujuan utama dari Bye Laws ini adalah agar uang hasil kejahatan dapat segera diblokir dan dikembalikan ke nasabah.

“BNI terus berupaya untuk mematuhi arahan OJK sebagai pengawas perbankan untuk melakukan edukasi kepada nasabah terkait perlindungan data nasabah melalui berbagai channel,” tutur Rayendra.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related

award
SPSAwArDS