Seiring dengan meningkatnya penggunaan informasi data pribadi di era digital, penting bagi masyarakat untuk menjaga keamanan informasi. Aktivitas seperti mengunggah foto plat nomor kendaraan atau tiket konser tanpa disadari dapat membuka celah bagi pencurian identitas dan penipuan digital.
Risiko kebocoran data pribadi terjadi di berbagai tahap kehidupan individu, sehingga kesadaran akan pelindungan data menjadi sangat krusial.
BACA JUGA: Synology Luncurkan ActiveProtect untuk Perlindungan Data yang Lebih Aman dan Efisien
Survei MarkPlus tahun 2025 terhadap 504 responden di seluruh Indonesia menunjukkan bahwa 99,2% responden menyadari pentingnya pelindungan data pribadi.
Namun, laporan literasi digital Indonesia 2022 dari Kominfo mengungkapkan bahwa indeks keamanan digital masyarakat Indonesia masih berada di angka 3,12 dari skala 5.
Hal ini menunjukkan bahwa meskipun kesadaran sudah tinggi, tingkat literasi dan penerapan pelindungan data masih perlu ditingkatkan.
Media sosial menjadi salah satu sumber utama informasi tentang pelindungan data pribadi, dengan 96,4% responden mengaku memperoleh informasi dari platform tersebut.
Selain itu, media sosial juga menjadi salah satu tempat yang paling sering dihubungi ketika terjadi pelanggaran data pribadi, hanya kalah dari contact center instansi terkait.
Dengan kondisi efisiensi anggaran pemerintah pada 2025, penting bagi lembaga pemerintah untuk berkolaborasi dengan berbagai sektor dalam memperkuat pelindungan data pribadi, terutama dalam layanan publik.
Berdasarkan situasi tersebut, MCorp menggelar Industry Roundtable bertema “Edukasi Pelindungan Data Pribadi dalam Layanan Publik”.
“Literasi digital masyarakat Indonesia terkait digital safety masih rendah, hal ini menjadi tantangan negara kita dan dibutuhkan kolaborasi dalam mengatasi tantangan yang dihadapi,” kata Taufik, Group CEO MCorp, saat membuka diskusi di Philip Kotler Theater, Kamis (20/02/2025).
Hafiz Noer, Head of Research Center for Digital Society (CfDS) Fisipol UGM, membahas perjalanan regulasi pelindungan data pribadi di Indonesia. Dari UUD 1945 hingga UU Nomor 27 Tahun 2022, masih terdapat beberapa celah regulasi yang perlu diselesaikan.
“Beberapa di antaranya adalah tidak adanya kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab utama atas pelindungan data pribadi, ketiadaan sanksi administratif bagi sektor publik yang melanggar aturan pelindungan data, serta kekosongan otoritas independen yang bertanggung jawab dalam pengawasan pelindungan data,” ujar Hafiz.
Selain itu, revisi definisi data sensitif menjadi data spesifik dengan mengeluarkan informasi terkait orientasi seksual dan pandangan politik juga perlu dilakukan, serta perlu adanya sanksi pidana bagi badan publik yang melanggar aturan pelindungan data.
Hafiz menambahkan bahwa proses harmonisasi regulasi pelindungan data pribadi diharapkan rampung pada Februari 2025.
“Proses harmonisasi direncanakan selesai pada bulan keempat 2025, diharapkan dapat memberikan jaminan hukum yang kuat dan adanya otoritas pelindungan data pribadi yang dapat membantu keamanan masyarakat,” jelasnya.
Sementara menunggu regulasi yang lebih lengkap, diperlukan inovasi dalam menjaga pelindungan data pribadi. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah memahami kategori data pribadi yang perlu dilindungi sejak lahir hingga meninggal dunia.
Selain itu, strategi pelindungan data dapat diterapkan dengan pendekatan preventif yang berfokus pada edukasi melalui kolaborasi berbagai lembaga dan pemanfaatan teknologi.
Strategi kuratif diperlukan untuk menangani kasus, mengembangkan regulasi, serta membangun sistem pelaporan dan respons terhadap insiden kebocoran data.
Tidak kalah penting, strategi apresiatif dapat diterapkan dengan memberikan penghargaan bagi pihak yang aktif dalam edukasi dan pelindungan data pribadi, seperti melalui insentif, sertifikasi, dan program penghargaan.
BACA JUGA: Nokia dan AT&T Tandatangani Kesepakatan untuk Perluasan Jaringan
Diharapkan, diskusi ini dapat meningkatkan kesadaran dan literasi digital di kalangan masyarakat serta pemangku kepentingan.
Dengan strategi yang terstruktur dan keterlibatan berbagai pihak, sistem pelindungan data pribadi di Indonesia diharapkan semakin kuat dan efektif dalam mengurangi risiko kebocoran data di masa depan.
Editor: Bernadinus Adi Pramudita