Upaya WAMI Dorong Koleksi Royalti untuk Para Seniman

marketeers article
Upaya WAMI Dorong Koleksi Royalti Untuk Para Seniman (FOTO: Marketeers/IST)

Head of Legal Wahana Musik Indonesia (WAMI), Bigi Ramadha Putra, menjelaskan tentang peran dan tantangan dalam pengelolaan royalti untuk pencipta lagu di Indonesia. Bigi menekankan bahwa royalti merupakan bentuk penghargaan atas hak ekonomi pencipta yang karyanya digunakan secara publik.

“Royalti ini adalah reward bagi pencipta yang hak ekonominya dieksploitasi,” ujar Bigi dalam siaran podcast Jackpod yang dibawakan Jacky Mussry, di Bubur Ting Hao, Jakarta Selatan, Sabtu (23/11/2024). Ia juga menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Hak Cipta, hak pencipta dibagi menjadi hak moral dan hak ekonomi. Hak moral terkait dengan pengakuan pencipta, sedangkan hak ekonomi berhubungan dengan manfaat finansial yang bisa diperoleh./

Performing Rights dan Mekanisme Koleksi

Bigi menyebutkan bahwa salah satu fokus utama WAMI adalah performing rights, yaitu hak yang muncul ketika karya cipta dimanfaatkan secara publik, seperti dalam konser, restoran, atau hotel. “Intinya, ketika karya digunakan untuk keperluan publik, itu yang disebut performing rights,” kata Bigi.

BACA JUGA: Sebelum Wamil, Jaehyun NCT Bakal Muncul di Film You Will Die in 6 Hours

Dalam praktiknya, WAMI mengumpulkan royalti dari berbagai pengguna, baik individu maupun organisasi, untuk kemudian didistribusikan kepada pencipta. Namun, proses ini tidak mudah karena melibatkan tantangan teknis, seperti pendataan penggunaan karya dan identifikasi hak milik.

Tantangan dalam Pendataan dan Distribusi

Bigi mengakui bahwa salah satu kendala besar dalam pengelolaan royalti adalah memastikan data yang akurat. “Kadang data dari pencipta dan publisher bisa tidak sinkron, bahkan ada yang dobel atau error,” ujarnya. Hal ini menjadi tantangan bagi WAMI dalam mendistribusikan royalti secara adil.

Selain itu, karya yang digunakan di tempat seperti restoran atau acara kecil sering kali sulit terlacak. “Lagu latar di restoran itu, misalnya, sangat beragam dan sulit diidentifikasi,” tambah Bigi.

BACA JUGA: Kembangkan AI untuk Musik, YouTube Dekati 3 Label Raksasa

Kesenjangan dalam Pengumpulan Royalti

Berdasarkan laporan tahunan WAMI, sekitar 80% royalti yang terkumpul berasal dari platform digital internasional, sementara sisanya berasal dari sektor konvensional seperti konser dan acara lokal. “Potensinya sebenarnya besar, tapi kita belum maksimal di sektor konvensional,” kata Bigi.

Ia juga menyoroti adanya ketimpangan dalam sistem pengumpulan royalti. Beberapa pengguna melaporkan pembayaran dobel akibat kurangnya koordinasi antar lembaga manajemen kolektif di Indonesia.

Bigi berharap sistem pengelolaan royalti di Indonesia dapat terus diperbaiki, baik melalui regulasi yang lebih solid maupun peningkatan teknologi untuk pendataan. “Kalau undang-undang kita lebih jelas dan sistemnya rapi, royalti bisa lebih maksimal untuk pencipta,” ujarnya.

Dengan pengelolaan yang lebih baik, industri musik Indonesia diharapkan mampu berkembang lebih pesat dan memberikan penghargaan yang layak bagi para pelaku kreatifnya.

Editor: Eric Iskandarsjah Z

Related

award
SPSAwArDS