Tahun 2020 bukanlah masa yang mudah untuk dilalui. Sebagian besar dari kita tentu setuju dengan hal ini, tak terkecuali perusahaan besar atau kecil, bahkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UKM).
UKM adalah tulang punggung perekonomian. Jumlahnya mencapai 64,2 jutaan. Sayangnya pandemi COVID-19 membuat laju perekonomian negeri ini melambat. Aktivitas keluar rumah menjadi terhalang, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) marak terjadi, dan membuat daya beli konsumen melemah.
Jumlah UKM di Indonesia mewakili 99,99% pelaku usaha di Indonesia. Menurut data Kementerian Keuangan, daya serap tenaga kerja UKM mencapai 117 juta pekerja atau 97% dari daya serap tenaga kerja dunia usaha. Sementara kontribusi UKM terhadap perekonomian nasional (PDB) sebesar 61,1%.
Sayangnya, UKM tersebut didominasi oleh pelaku usaha mikro yang berjumlah 98,68% dengan daya serap tenaga kerja sekitar 89%. “Dampak pandemi terbilang dalam. Ada yang mengalami penurunan omzet, kesulitan pembiayaan, tapi masih ada yang bertahan,” kata Teten Masduki, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).
Yang pasti, pemerintah tidak tinggal diam. Melalui Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM), berbagai inisiatif dihadirkan. Bagi UKM yang tidak bisa berusaha, KemenkopUKM membuat BLT UMKM (Bantuan Langsung Tunai UKM), Banpres Produktif, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Besaran BLT UMKM yang akan diterima pendaftar yang lolos adalah Rp 2,4 juta. Program ini menyasar setidaknya 12 juta UKM. Asal tahu saja, bantuan ini berbentuk hibah sehingga pemain UKM tidak perlu mengembalikan pinjaman.
Sedangkan bagi UKM yang masih bertahan, KemenkopUKM memberikan tiga program berupa restrukturisasi pinjaman, subsidi bunga, dan pajak. Dengan itu, pemain UKM bisa lebih fokus untuk meningkatkan usahanya tanpa harus terbebani oleh kewajiban cicilan. “Semua ini untuk membantu cash flow mereka,” kata Teten.
Teten mengatakan bahwa tujuan KemenkopUKM saat ini adalah membuat para pemain di industri kreatif itu bertahan hingga kuartal pertama 2021. Harapannya, ketika vaksin sudah ditemukan, diproduksi dan didistribusikan, maka perlahan ekonomi akan membaik. Pada titik itu, para UKM bisa kembali bangkit dari keterpurukan akibat pandemi ini. “Survive terlebih dulu. Ketika daya beli semakin menguat dan kembali normal, kegiatan ekonomi akan berputar begitu pula UKM,” katanya.
Terkerek UU Cipta Kerja
Salah satu harapan datang berkat pengesahan UU Cipta Kerja. Lewat UU itu, MenkopUKM berharap bisa membangkitkan semangat bagi UKM untuk naik kelas.
Pemerintah yakin bahwa UU Cipta Kerja akan memberikan kesempatan yang luas bagi UKM. Mulai dari kemudahan usaha serta proses pendaftaran. Nantinya pemain UKM cukup mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB), yang merupakan identitas pelaku usaha secara Online Single Submission alias satu pintu. NIB ini sekaligus menjadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor, dan Akses Kepabeanan.
Akses terhadap pembiayaan pun diringankan. Selama ini, pemain UKM banyak terkendala memperoleh pinjaman karena tidak memiliki aset untuk diagunkan. Kini, UKM bisa mendapatkan pinjaman dengan cukup melampirkan order kerja.
Pandemi memang bukan hal yang bagi siapa saja. Namun, di tengah pandemi ini, pemerintah melalui KemenkopUKM tidak meninggalkan UKM sendirian. Berbagai program, inisiatif, dan bantuan terus digulirkan. Tujuannya agar tahun 2020 yang berat ini bisa kita lalui bersama, termasuk oleh UKM yang menjadi tulang punggung perekonomian.
Atas segala upaya ini, MarkPlus, Inc. memberikan penghargaan Entrepreneur Marketing Minister Award 2020 kepada Teten Masduki, yang mampu menunjukkan semangat pemasaran bagi kementeriannya, masyarakat, dan tentunya pemain UKM Tanah Air.
Artikel selengkapnya bisa Anda baca
di Marketeers edisi Des-Jan,
Marketeers of The Year 2020