Jagat maya tengah dihebohkan dengan aksi nekat seorang perempuan yang membakar ijazah S1 milik mantan kekasihnya. Tindakan itu disebut-sebut bisa dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh.
Kejadian tersebut terungkap lewat sebuah cuitan akun X @Little_secret9. Akun itu mengunggah sebuah video dengan menambahkan narasi, “Perjuangan 4 tahun buat dapet ijazah sarjana, musnah dibakar cewe perkara helmnya ga dibalikin.”
Adapun sosok perempuan yang nekat melakukan aksi ekstrem itu diketahui bernama Rebecca. Ia diduga membakar ijazah sang mantan kekasih, Bryan Nicholas, lantaran kesal helm miliknya tak kunjung dikembalikan.
Berdasarkan klarifikasi yang beredar, Rebecca mengaku melakukan hal ekstrem tersebut karena Bryan tidak memiliki itikad baik untuk berkomunikasi dengannya dalam menyelesaikan masalah.
Warganet sontak menghujat aksi ekstrem Rebecca. Banyak yang menyebut klarifikasi tersebut tampak klise dan permasalahannya sangat sepele. Tak sedikit pula yang meminta agar perempuan itu dituntut secara hukum karena telah merusak dokumen penting.
BACA JUGA: Trending di X, Ini Arti Kata “Ndasmu” dalam Bahasa Jawa
“Ini cewenya bisa dipenjarain. Kasusnya menghilangkan/merusak barang milik orang lain sehingga tidak bisa digunakan lagi,” cuit seorang warganet. Akun lainnya menimpali, “Cewek t****l ini akan kena pasal berlapis. lumayan ancaman penjara setidaknya 13 tahunan.”
Lantas, benarkah klaim yang demikian? Apakah membakar ijazah seseorang bisa dijatuhi hukuman pidana? Berikut penjelasannya:
Bisa Dikenakan Pasal 406 KUHP dan Pasal 521 UU 1/2023
Hukum Online menyebut perbuatan menghilangkan atau merusak ijazah dengan sengaja dapat dijerat dengan ketentuan dalam KUHP lama, yakni Pasal 406 KUHP, dan Pasal 521 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku terhitung 3 tahun sejak tanggal diundangkan.
Pasal 406 KUHP berbunyi:
(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.
(2) Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
Sementara itu, Pasal 521 UU 1/2023 berbunyi:
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang gedung atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.
BACA JUGA: Belajar dari Hujatan Denise Chariesta, Kenali 12 Bentuk Payudara
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian yang nilainya tidak lebih dari Rp500 ribu, pelaku tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.
Mengenai unsur “sengaja”, hukum pidana membedakan “sengaja” menjadi tiga jenis, yakni kesengajaan yang bersifat tujuan, kesengajaan secara keinsafan kepastian, dan kesengajaan keinsafan kemungkinan.
Dalam kesengajaan yang bersifat tujuan, dapat dikatakan bahwa si pelaku benar-benar menghendaki mencapai akibat yang menjadi pokok alasan diadakan ancaman pidana.
Adapun kesengajaan secara keinsafan kepastian apabila si pelaku dengan perbuatannya tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar dari delict, tapi ia tahu benar bahwa akibat itu pasti akan mengikuti perbuatan itu .
Adapun kesengajaan keinsafan kemungkinan terjadi apabila dalam gagasan si pelaku hanya ada bayangan kemungkinan belaka, bahwa akan terjadi akibat yang bersangkutan tanpa dituju.
Editor: Ranto Rajagukguk