Viral Sejoli Berbuat Mesum di Restoran Senopati, Ternyata Bisa Dipenjara!
Jagat maya kembali dihebohkan dengan pasangan sejoli yang nekat berbuat mesum di sebuah restoran Senopati, Jakarta Selatan. Dalam video yang beredar, si perempuan terlihat duduk di pangkuan lelakinya dengan rok yang sudah terangkat ke atas.
Kejadian tersebut, salah satunya, dibagikan oleh akun X @folkshittmedia. Video yang direkam oleh pengunjung lain dari luar restoran itu memperlihatkan si pasangan perlahan menurunkan gorden jendela, seakan tak ingin aksinya dilihat orang-orang sekitar.
Perilaku tidak senonoh ini sontak menuai beragam respons dari warganet. Banyak yang mengecam pasangan itu karena dinilai tidak punya malu. Seperti diungkapkan salah satu akun bercentang biru, “Gak tahu diri dan gak ada urat malunya.”
BACA JUGA: Viral Perempuan Bakar Ijazah S1, Benarkah Bisa Dipenjara?
Selain melanggar norma sosial, tindakan tersebut ternyata juga bisa dijatuhkan hukuman pidana. Hal ini seperti dijelaskan oleh Kementerian Hukum dan HAM dalam laman resminya di bpsdm.kemenkumham.go.id.
Bisa Dijpenjara Maksimal 10 Tahun
Lembaga tersebut menjelaskan perbuatan mesum di tempat umum termaktub dalam UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Perbuatan ini sama halnya seperti persenggamaan yang dipertontonkan kepada orang lain atau dilakukan di ruang publik.
Perbuatan mesum di tempat umum, dalam KUHP, termasuk sebagai kejahatan kesusilaan. Kejahatan kesusilaan ini dilakukan di publik, sehingga kelihatan orang lain yang berlalu lintas di dekat tempat itu dan menimbulkan rasa malu dan rasa jijik yang sangat pada mereka.
Secara khusus pelaku asusila yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya bisa dijatuhi hukuman pidana.
BACA JUGA: Belajar dari Hujatan Denise Chariesta, Kenali 12 Bentuk Payudara
Tindakan tersebut bisa dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 36 junto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan ancaman pidana, berupa pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Di samping itu, pelaku asusila di tempat umum juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 281 KUHP, dengan ancaman pidana berupa pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4,5 juta.
Editor: Ranto Rajagukguk