Zurich Topas Life memperkenalkan produk terbaru, yaitu perlindungan untuk risiko penyakit kritis. Produk ini diberi nama Zurich Critical Illness Total Protection (Zurich TOP CI) dan dapat melindungi lebih dari 100 penyakit kritis.
Peluncuran produk ini merupakan jawaban dari Zurich terhadap kebutuhan proteksi dari berbagai penyakit kritis yang dihadapi masyarakat. Selain itu, perusahaan juga melihat minat terhadap asuransi kesehatan yang terus meningkat.
BACA JUGA: Bukan Hanya Investasi, Mengapa Memiliki Asuransi Itu Penting?
Kesehatan telah menjadi salah satu hal penting dalam kehidupan. Berbagai aspek, seperti gaya hidup, pola makan, hingga ketenangan pikiran kini mulai diperhatikan.
Pada tahun 2019, sebelum pandemi COVID-19, WHO mencatat lebih dari 70% penyebab kematian di Indonesia karena penyakit kritis yang tidak menular. Tampaknya hal ini juga mendorong masyarakat untuk lebih menjaga dirinya lagi.
BACA JUGA: Lewat 3 GIIAS, Astra Financial Kantongi Transaksi Rp 2,012 Triliun
“Zurich TOP CI adalah bagian dari komitmen perusahaan untuk turut andil dalam mendukung tren positif tersebut. Seiring meningkatnya kesadaran akan pentingnya kesehatan, kebutuhan health enthusiast akan asuransi kesehatan pun semakin kompleks. Mereka butuh perlindungan total penyakit kritis yang lebih menyeluruh,” kata Banie Zulvanshah Alman, Chief Agency Officer Zurich Topas Life dalam pernyataan resmi yang diterima Marketeers.
Perlindungan yang dihadirkan dalam produk ini akan penyakit kritis juga termasuk manfaat kanker tahap dini, karsinoma in situ, angioplasti dan komplikasi diabetes. Ada pula pilihan manfaat tambahan early protection, proteksi dari 43 penyakit kritis tahap awal dengan manfaat yang diberikan sebesar 50% dari uang pertanggungan.
Zurich TOP CI menawarkan tambahan pilihan extra benefit berupa 100% premi dikembalikan setiap periode 15 tahun atau ketika klaim manfaat penyakit kritis tertentu. Syaratnya adalah tidak pernah melakukan klaim setiap periode 15 tahun.
Dengan premi terjangkau mulai dari Rp 200.000 per bulan, produk ini memberikan uang pertanggungan hingga Rp 4 miliar. Masa perlindungannya bersifat tahunan dan dapat diperpanjang hingga usia tertanggung 85 tahun.
Editor: Ranto Rajagukguk