Efisiensikan Proses Bisnis, Kliring Berjangka Indonesia Integrasikan Ini
PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) mengintegrasikan ISO 9001 tentang Sistem Manajemen Mutu, ISO/IEC 27001:2013 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi, dan ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan dalam satu aktivitas. Hal itu dalam rangka menggenjot efisiensi proses bisnis.
“Langkah strategis yang dilakukan KBI dalam upaya melakukan efisiensi. Dengan mengintegrasikan tiga ISO tersebut, KBI dapat mengefisienkan dari sisi waktu, sumber daya manusia serta biaya,” kata Fajar Wibhiyadi, Direktur Utama KBI dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (2/11/2022).
BACA JUGA: Bangun 100 Pengisian Daya Motor Listrik, ION Mobility Gandeng PLN
Terkait hal itu, Senior Consultant PT Mitra Berdaya Optima Gita Mahardhika mengatakan langkah yang dilakukan itu merupakan hal positif bagi Kliring Berjangka Indonesia karena korporasi yang mengimplementasikan standar ISO secara terintegrasi akan mendapat manfaat berupa efisiensi dari sisi proses maupun biaya.
“Hal ini juga memastikan ketiga standar ISO yang diimplementasikan oleh KBI yaitu ISO 9001, 27001 dan 37001 dapat dipelihara secara efektif. Dari sisi proses, integrasi sistem manajemen akan mempersingkat waktu dan proses yang diperlukan karena tidak ada hal yang dilakukan secara berulang,” ujar Gita.
BACA JUGA: Tips Hadapi Ancaman Resesi Ekonomi Global ala Kredivo
Dari sisi biaya, akan ada efisiensi sekitar 20%-30% atas biaya implementasi dan biaya audit.
“Upaya yang dilakukan KBI tersebut bisa menjadi contoh yang bisa diimplementasikan oleh korporasi lain, baik BUMN maupun private sector,” kata Gita.
KBI sendiri telah mengimplementasikan ISO 9001 Sistem Manajemen Mutu sejak 2008. Untuk ISO/IEC 27001:2013 Sistem Manajemen Keamanan Informasi, KBI mendapatkan sertifikasi pada 2020 guna memberikan rasa aman bagi pemangku kepentingan, terutama dalam aspek kerahasiaan, keutuhan Informasi, dan aspek ketersediaan.
Sementara itu, untuk sertifikasi ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan, didapatkan KBI pada 2020 sebagai upaya menjaga korporasi dari tindakan penyimpangan yang berpotensi merugikan serta memberikan kenyamanan kepada para pelaku kepentingan, serta peningkatan implementasi tata kelola perusahaan yang baik (GCG).