PT FWD Insurance Indonesia menyadari kebutuhan masyarakat terhadap perlindungan dari risiko hal-hal yang tidak diinginkan serta penyakit kritis. Inilah yang mengilhami peluncuran produk proteksi FWD Asuransi Jiwa dan Penyakit Kritis Plus.
FWD Insurance berharap kehadiran produk perlindungan terbaru ini dapat memberikan pengalaman berasuransi yang prosesnya mudah. Sehingga, nasabah bisa menjalani hidupnya tanpa rasa khawatir.
“Kami ingin membuat kegiatan berasuransi menjadi lebih mudah diakses dan memberi manfaat maksimal untuk para nasabah. Jadi semakin banyak keluarga di Indonesia yang terlindungi,” jelas Ade Bungsu, Direktur, Chief of Operations, Product Proposition & Syariah FWD Insurance dalam pernyataan resmi yang diterima Marketeers, Senin (31/10/2022).
BACA JUGA: FWD Insurance Luncurkan SME Connect untuk Lindungi Aset UKM
Melalui produk ini, FWD Insurance ingin meningkatkan perhatian keluarga di Indonesia mengenai pentingnya perlindungan asuransi dalam perencanaan keuangan. Tentunya, guna mencegah risiko tak terduga serta kesehatan.
FWD Asuransi Jiwa dan Penyakit Kritis Plus menghadirkan perlindungan asuransi dengan premi terjangkau. Dengan membayar premi selama lima tahun, nasabah bisa mendapatkan perlindungan jiwa untuk diri sendiri dan keluarga selama delapan tahun.
Nasabah juga memiliki peluang untuk menerima manfaat pengembalian premi hingga 110% jika polis masih aktif sampai akhir masa asuransi.
Produk perlindungan ini memberikan manfaat jika nasabah terdiagnosa tiga penyakit kritis yakni kanker, stroke, serangan jantung maupun tutup usia. Selain itu, ada juga manfaat ketika nasabah atau keluarga melakukan perawatan di rumah sakit untuk demam berdarah, malaria, atau tifus.
BACA JUGA: Gen Z Perlu Punya Komitmen Untuk Berinvestasi, Mengapa?
Kemudahan yang ditawarkan produk ini adalah ketersediaannya melalui jalur distribusi online, FWD MAX. Ini merupakan upaya FWD Insurance memudahkan proses pembelian dan memberikan pengalaman berbeda lewat teknologi digital.
“Kami menyediakan jalur distribusi ini agar nasabah bisa mengakses asuransi dengan mudah dan melakukan proses pendaftaran tanpa harus melalui pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu,” tutup Ade.
Editor: Muhammad Perkasa Al Hafiz