Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik paten untuk memproduksi, menjual, dan menggunakan invensi mereka selama jangka waktu tertentu. Invensi bisa berupa produk baru, proses baru, atau perbaikan dari produk atau proses yang sudah ada.
Sementara itu, Undang-Undang Paten Indonesia (UU No. 13 Tahun 2016) adalah undang-undang yang mengatur tentang paten di Indonesia. Ini menentukan pengaturan dan persyaratan untuk memperoleh paten, hak dan kewajiban pemegang paten, serta prosedur pemeriksaan dan penegakan hukum terkait dengan paten. UU Paten juga mengatur tentang masalah kompetisi usaha dan pemakaian paten oleh pihak ketiga.
Apa yang dimaksud dengan hak paten dan contohnya?
Menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI, hak paten adalah hak eksklusif inventor (penemu) atas invensi (temuan) di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.
Dengan memiliki paten, pemilik paten memiliki hak untuk mengontrol penggunaan dan pembagian keuntungan dari invensinya. Ini membantu memastikan bahwa pemilik paten dapat memanfaatkan hasil kreativitas dan inovasi mereka secara adil.
BACA JUGA: Force Majeure: Pengertian, Jenis dan Contohnya
Batasan hak paten
Namun, paten juga memiliki beberapa batasan. Misalnya, paten tidak dapat diterima untuk ide atau prinsip yang umum digunakan, atau untuk invensi yang sudah dikenal sebelumnya. Paten juga tidak dapat diterima untuk invensi yang tidak memenuhi syarat moral dan etis.
DJKI membatasi hal tersebut menjadi dua, yakni paten dan paten sederhana. Paten diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.
Sementara paten sederhana diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri. Paten sederhana diberikan untuk invensi yang berupa produk yang bukan sekadar berbeda ciri teknisnya, tetapi harus memiliki fungsi/kegunaan yang lebih praktis daripada invensi sebelumnya yang disebabkan bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya yang mencakup alat, barang, mesin, komposisi, formula, senyawa, atau sistem. Paten sederhana juga diberikan untuk invensi yang berupa proses atau metode yang baru.
Hal apa saja yang bisa dipatenkan?
Secara umum, segala hal mulai dari objek hingga teknik dan metode dapat didaftarkan menjadi paten. Namun, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk suatu hal dapat dipatenkan.
BACA JUGA: Ilmu Ekonomi: Arti, Tujuan hingga Fungsinya
DJKI menjelaskan bahwa ada tiga hal yang harus dipenuhi suatu hal untuk dapat dipatenkan. Tiga hal tersebut yakni:
1. Baru. Jika pada saat pengajuan permohonan Paten invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya;
2. Mengandung langkah inventif. Jika invensi tersebut merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik;
3. Dapat diterapkan dalam industri. Jika invensi tersebut dapat diproduksi atau dapat digunakan dalam berbagai jenis industri.
Paten bisa menjadi sumber pendapatan bagi pemilik paten, misalnya melalui lisensi atau penjualan paten. Namun, paten juga bisa menjadi sumber konflik, terutama jika dua pihak memiliki paten yang saling bertentangan atau jika paten digunakan untuk membatasi kompetisi.
Secara umum, paten adalah alat yang berguna untuk melindungi inovasi dan kreativitas. Namun, hak paten harus digunakan dengan bijak dan equitatif untuk memastikan bahwa inovasi dan kreativitas dapat terus berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat secara keseluruhan.
Editor: Muhammad Perkasa Al Hafiz