Industri Kena Imbas COVID-19, Menperin Usulkan Beri Stimulus Tambahan
Roda industri dalam negeri terus diupayakan untuk bergerak di tengah dampak pandemi COVID-19. Usulan untuk memberikan stimulus tambahan bagi para pelaku industri pun datang dari Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang. Ia menilai, ada sejumlah rangsangan yang harus diberikan guna menjaga stabilitas bisnis pelaku industri. Apa saja?
Rangsangan itu mulai dari penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, pinjaman lunak (soft loan) dari pemerintah untuk membantu cashflow perusahaan yang bermasalah dengan bukti keuangan aktual, serta pembelian gas dari PGN menggunakan fix rate.
Tidak hanya itu, pinjaman dana talangan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) pun perlu diatur dengan skema tertentu, pemberian relaksasi pelaku usaha dalam pembayaran hutang untuk jangka waktu tertentu dan keringanan penurunan bunga.
Agus juga mengusulkan pencabutan peraturan Fly Ash & Bottom Ash dari limbah B3 dan merevisi pengetatan Baku Mutu Limbah Cair dengan benchmark perbandingan negara lain, serta jaminan tetap berproduksi dan jaminan distribusi bagi industri untuk menjaga pasokan ke masyarakat.
“Saat ini para pelaku industri dalam negeri merasa cukup terpukul dalam menjalankan usahanya, diakibatkan pandemi virus korona. Para pengusaha tersebut sedang mencari cara agar bisa membayar THR kepada karyawan mereka,” terang Agus di Jakarta, Senin (06/04/2020).
Industri mengusulkan diberikan ruang untuk mendapatkan soft loan dari bank agar mereka bisa membayar THR kepada karyawan. “Yang dimaksud dengan soft loan tentu dengan bunga yang sangat rendah dan juga term of payment-nya yang cukup panjang,” ujar Agus.
Agus menambahkan, para pengusaha masih memiliki itikad baik untuk menunaikan kewajibannya membayarkan THR kepada para karyawan. Walaupun pembayaran THR menggunakan utang perbankan. Oleh karena itu, Agus berharap perbankan dapat memberikan kredit yang tak membebani.
“Tentu nanti bisa kita lakukan verifikasi misalnya terhadap industri atau perusahaan-perusahaan yang cash flow-nya negatif,” ucap Agus.
Adapun pilihan lain dalam membayarkan THR, Agus menuturkan, pihak pengusaha akan bernegosiasi dengan serikat pekerja untuk menuntaskan pembayaran THR secara bertahap. Industri melakukan negosiasi secara langsung dengan serikat atau dengan pekerja agar mereka bisa melakukan cicilan-cicilan pembayaran THR.
Selain mengambil kredit dari bank untuk membayarkan THR, Agus mengatakan, para pengusaha yang terdampak pandemi meminta keringanan ke pemerintah. Seperti penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, dan menginginkan adanya pinjaman lunak untuk membantu arus kas perusahaan yang bermasalah.
Usul lain adalah meminta penundaan bayar tagihan listrik ke PT PLN (Persero) selama enam bulan dari April sampai September 2020. Industri mengusulkan agar bisa memberikan jaminan cicilan berupa giro mundur selama 12 bulan.
“Industri juga mengusulkan pemberian diskon tarif waktu beban idle yaitu pukul 22.00-06.00 sebesar 50 persen. Ada usul juga keringanan pembayaran atau subsidi listrik bagi industri terdampak seperti industri tekstil,” tuturnya.
Lalu, industri turut mengusulkan agar pembelian gas dari PT PGN (Persero) menggunakan standar nilai tukar rupiah yang tetap, yaitu Rp 14 ribu per dolar AS. Pasalnya, gas merupakan bahan baku industri, namun harganya menyesuaikan kurs rupiah yang terus bergejolak saat ini.
Terkait usulan stimulus tersebut, Komisi VI DPR RI menyetujui dan mendukung langkah-langkah Kemenperin untuk segera melakukan konsolidasi dunia usaha dengan cara regulasi atau deregulasi demi memperkuat dunia usaha dalam negeri, terutama dalam pemberian fasilitas bantuan bahan baku, bahan penolong, akses pembiayaan dan permodalan serta pinjaman lunak.