Cut off time reksadana adalah salah satu istilah yang tak asing dalam proses transaksi instrumen investasi tersebut. Istilah tersebut mengacu pada batas waktu akhir untuk melakukan transaksi pada hari itu.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui laman resminya, cut off time reksadana adalah batas waktu penerimaan transaksi per hari yang berlaku baik untuk pembelian (subscription) maupun penjualan (redemption). Artinya, jika ingin melakukan pembelian atau penjualan instrumen reksadana pada hari itu, Anda harus melakukannya sebelum waktu cut off.
Dalam kondisi normal, cut off time untuk reksadana adalah sebelum pukul 13.00 WIB setiap harinya.
BACA JUGA Reksadana Syariah: Pengertian, Prinsip dan Keuntungannya
Hal ini penting untuk diperhatikan oleh para investor. Pasalnya, transaksi pembelian dan penjualan reksadana yang dilakukan sebelum cut off time akan diproses dan masuk pada hari yang sama, dengan mengikuti harga nilai aktiva bersih per unit penyertaan (NAB/UP) pada hari tersebut.
Sementara itu, jika transaksi pembelian dan penjualan produk reksadana dilakukan setelah batas waktu maka akan dihitung dan mengikuti harga NAB/UP pada keesokan harinya. Apabila transaksi dilakukan pada hari libur bursa, maka akan mengikuti hari kerja berikutnya.
Lantas, apa yang membedakannya? Ketika membeli instrumen investasi reksadana, Anda akan memperoleh sejumlah unit penyertaan.
BACA JUGA Reksa Dana Terbuka: Definisi dan Jenis-Jenisnya
Sebagai informasi, NAB/UP adalah harga dari unit penyertaan tersebut. Salah satu keuntungan reksadana adalah keuntungan yang diperoleh dari kenaikan harga unit penyertaan (NAB/UP).
Konsep ini kurang lebih sama dengan konsep capital gain dalam konteks kenaikan harga saham pada investasi saham. Selain itu, mengetahui cut off time juga membantu Anda untuk merencanakan transaksi reksadana dengan lebih baik.
Misalnya, jika ingin membeli reksadana dengan harga yang lebih rendah, maka Anda dapat melakukannya sebelum batas waktu pada hari itu. Jika ingin menjual reksadana dengan harga tertinggi, Anda dapat melakukannya sebelum batas waktu pada hari itu.
Oleh karena itu, sebelum melakukan transaksi, pastikan untuk mengetahui cut off time reksadana yang berlaku untuk mengoptimalkan hasil investasi Anda.
Editor: Ranto Rajagukguk